20 Bidang Usaha Baru Masuk Dalam Draf Final DNI


JakartaCNN Indonesia -- Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menjadi lampiran Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal. 

Dokumen rapat koordinasi tingkat menteri tertanggal 20 Januari 2015 yang diperoleh CNNIndonesia.com menyebutkan dalam DNI terbaru nantinya akan ada 132 bidang usaha yang diatur komposisi kepemilikan modal investornya oleh pemerintah. Di mana 20 bidang usaha diantaranya merupakan usulan baru sejumlah kementerian dan lembaga.

Pemerintah membagi 132 bidang usaha tersebut ke dalam enam sektor usaha utama, yakni pertanian 19 bidang usaha, kelautan dan perikanan empat bidang usaha, perindustrian 42 bidang usaha, perdagangan 13 bidang usaha, pariwisata dan ekonomi kreatif 23 bidang usaha, dan kesehatan 31 bidang usaha. 

Sementara itu, bidang usaha baru yang diusulkan terbuka bagi kegiatan penanaman modal terdiri dari tiga bidang usaha pertanian, satu bidang usaha perdagangan, delapan bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, serta delapan bidang usaha kesehatan. 

Berikut 20 bidang usaha baru yang diusulkan terbuka bagi penanaman modal berdasarkan dokumen tersebut: 

1. Industri lokomotif dan gerbong kereta 
2. Industri berbasis sumber daya air
3. Industri peralatan rumah tangga seperti blender, mixer, juicer, mesin cuci, dan kulkas. 
4. Marketplace
5. Wisata perahu layar
6. Dermaga bahari
7. Pengelolaan pemandian air panas alami
8. Pengelolaan goa
9. Angkutan wisata
10. Pusat penjualan makanan 
11. Pengelolaan pemukiman dan lingkungan adat
12. Pengelolaan objek ziarah 
13. Penyalur alat kesehatan
14. Industri alat kesehatan
15. Industri perbekalan kesehatan rumah tangga
16. Industri ekstrak bahan alami 
17. Bank jaringan dan sel 
18. Bank sel punca darah tali pusat
19. Laboratorium pengelolaan sel punca
20. Optikal 

Di luar dari 132 bidang usaha yang dibuka, sejumlah kementerian tetap mengusulkan agar delapan bidang usaha ditutup bagi kegiatan penanaman modal. 

Kedelapan bidang usaha yang tetap tertutup itu adalah: 

1. Budidaya Ganja (Kementerian Pertanian)
2. Penangkapan spesies ikan tertentu (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)
3. Pemanfaatan/pengambilan koral/karang hidup maupun mati dari alam (KKP)
4. Pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (KKP)
5. Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan (Kementerian Perindustrian/Kemenperin)
6. Industri bahan kimia untuk senjata kimia (Kemenperin)
7. Industri minuman beralkohol (Kemenperin)
8. Perjudian/kasiono (Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif)

Sebagai informasi, seluruh daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi kegiatan modal tersebut di luar dua usulan bidang usaha yang dicoret dari DNI. Kedua bidang usaha yang dihapus adalah balai stasiun penelitian kesehatan dan praktik perorangan tenaga kesehatan. (gen)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar