Bandara Kulon Progo Rp 7 T Sempat Terganjal Masalah Lahan




Jakarta -PT Angkasa Pura (AP) I memastikan kelanjutan pemabngunan bandara baru di Yogyakarta, yang berlokasi di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, senilai Rp 7 triliun. 

Kepastian ini didapat, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menguatkan izin penetapan lokasi bandara di Kulon Progo.

Corporat Secretary AP I, Farid Indra Nugraha mengatakan, targetnya kegiatan pembnagunan konstruksi bandara bisa dimulai pada akhir 2016. Saat ini pihaknya berkonsentrasi pada upaya pembebasan lahan.

"Dalam jangka waktu 1 tahun tanah harus sudah dibebaskan dan dibeli," kata dia, di Jakarta Kamis (15/10/2015).

Farid menjelaskan, putusan kasasi yang dimaksud adalah terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Yogyakarta. IPL ini akan menjadi dasar pembebasan lahan yang sedianya menjadi lokasi berdirinya bandara.

Sebelumnya, IPL ini digugat dan dibatalkan sehingga proses pembebasan lahan tidak bisa terlaksana. Dengan putusan MA ini, proses pembebasan lahan bisa dilanjutkan.

Proses pembebasan lahan sendiri akan dilakukan oleh tim dari pemerintah yang dipimpin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan anggaran yang berasal dari AP I.

"Tadinya kan terkendala oleh Kasasi itu. Akhirnya disetujui bahwa tidak ada pembatalan IPL, jadi kita bisa lanjut. 1 tahun ini lah pembebasan lahan," ungkapnya.

Keberadaan bandara ini sendiri terbilang sangat penting, karena bandara lain di Yogyakarta yang saat ini sudah beroperasi yakni Bandara Adi Sucipto sudah banyak menjadi keluhan karena kelebihan kapasitas.

Farid mencatat, dari kapasitas awal 1,2 juta penumpang per tahun, ternyata sejak 2003 Adi Sucipto sudah digunakan untuk melayani 2,4 juta penumpang. 

"Makanya bandara ini (Kulon Progo) sangat penting karena yang lama sudah over capacity. Dari sisi layanan ini nggak bagus," pungkasnya.

(dna/dnl)

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar