Pelesetkan Sampurasun, Ketum FPI Dilarang Masuk Jabar


Metrotvnews.com, BandungSesepuh Sunda mengecam keras ucapan yang dilontarkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Bahkan, ketua organisasi yang kerap disapa umatnya sebagai habib itu, bakal dilarang datang ke Jawa Barat.

Kecaman ini bermula terkait pelesetan salam budaya Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun". Ujaran itu disampaikan Rizieq dalam kesempatan mengisi ceramah di Purwakarta, pada Senin 13 November 2015.

Salah satu tokoh Sunda, Acil Darmawan Hardjakusumah, menilai, Rizieq sudah berada di luar jalur. Ucapan orang nomor satu di FPI itu dianggap menyakiti orang Sunda. Ia meminta Kepolisian mengusut kasus tersebut.

"Sebaiknya dilaporkan saja ke polisi. Biar proses hukum berjalan. Tapi kita juga meminta dia untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya urang Sunda," kata Acil saat ditemui di kantor pusat Angkatan Muda Siliwangi (AMS), di Jalan Braga, Bandung, Rabu (25/11/2015).

Selain Acil, beberapa perwakilan organisasi masyarakat (ormas) di Jabar pun mengecam keras perbuatan Rizieq. Bahkan, mereka mengusulkan untuk melarang Rizieq datang ke wilayah Jabar.

"Kita larang dia masuk ke Jawa Barat dalam hal kegiatan apapun. Karena ini sudah menyakiti orang Sunda," cetus Ketua Umum AMS Noery Ispandji Firman di tempat yang sama.

Saat ini, dia mengaku sudah membuat laporan pada Polda Jabar. Ia pun mewanti-wanti, jika proses hukum tidak berjalan, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap Ketum FPI tersebut.

"Jadi kami siap melawan orang yang menzolimi hal-hal yang berkaitan dengan budaya," tegasnya.

Ucapan pelesetan Rizieq itu beredar dalam video ceramah Rizieq di Purwakarta pada 13 November dan  diunggah ke media sosial pada 14 November. Dalam video berdurasi 43 detik itu, Rizieq mempelesetkan salam 'Sampurasun' menjadi 'campur racun'. Dalam kaitan ini, dia tengah membedah ujaran salam.

Berikut ini video Rizieq yang dimasalahkan para tokoh Sunda.

  
SAN


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar