Kandungan 'Magic Mushroom' Setara Ganja dan Bisa Timbulkan Efek Halusinasi



SLEMAN - Musim hujan sudah tiba, wilayah Yogyakarta pun diprediksi akan diterpa udara yang lembab.
Musim ini akan menyebabkan jamur tumbuh subur. Tak terkecuali jamur yang tumbuh dari kotoran hewan atau biasa disebut Psilocybin mushroom.
Oleh beberapa kalangan, jamur tersebut diberi nama magic mushroom, karena apabila mengonsumsinya akan mendapatkan efek halusinasi dan euforia berlebihan.
Tak banyak yang mengetahui bahwa Psilocybin mushroom ataumagic mushroom ini sudah masuk dalam tabel di Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Dalam tabel golongan satu di angka nomor 47 tertera nama psilosibina, di mana yang termasuk dalam kandungan itu adalah magic mushroom.
Hal itu karena kandungan dan efeknya tersebut, magic mushroom setara dengan ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi, mengatakan pihaknya selama ini belum pernah menangani kasus peredaran ataupun penggunaan jamur dari kotoran hewan ini.
Dengan mengetahui fakta tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian di provinsi Bali, yang sejak tahun ini sudah melarang peredaran Magic Mushroom.
"Kami akan melakukan studi kasus dengan koordinasi dengan rekan di Bali. Hal itu terkait bagaiamana penanganannya, jaringan penyebarannya, apakah ada unsur pembibitan atau cuma asal memetik," jelasnya kepada wartawan Tribun Jogja, baru-baru ini.
Kendati demikian, Anggaito sudah melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa pemesanan dan peredaran magic mushroom banyak dilakukan melalui jaringan internet atau online.
Selain memanfaatkan internet, para pengedar juga memanfaatkan telekomunikasi dari ponsel berupa SMS atau pesan Blackberry Messenger (BBM) dengan menawarkan ke orang-orang terdekat, atau dalam hal ini tahu sama tahu.
"Karena sudah ada di regulasi, kami akan tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kalau sudah ada temuan kasus, nanti kami akan mengarahkan ke jajaran, baik dari polres hingga polsek untuk mewaspadai peredaran magic mushroom. Apalagi saat ini memasuki musim hujan, asal lembab saja jamur ini dapat tumbuh," terangnya.
Sesuai bunyi pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bila seseorang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1, maka akan dikenakan penjara lima hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ke depan dalam pemeriksaannya, orang yang mengonsumsi akan dilakukan tes urin dengan menggunakan Rapid Test Drug THC (tetrahydrocannabinol) yang biasa digunakan untuk melakukan tes kandungan ganja dalam urine.
"Kalau menggunakan THC hasilnya negatif, maka kami akan koordinasi dengan Dokkes yang mempunyai alat pendeteksi narkotika yang lebih lengkap," tukasnya.
Kacaukan Sistem Saraf Pusat
Reporter Tribun Jogja pun mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, dan mendapati poster jenis-jenis bahan adiktif selain narkotika.
Satu di antara yang tertera pada poster tersebut adalah zat yang menimbulkan halusinasi yang berasal dari jamur kotoran sapi, kerbau dan kecubung.
Dalam poster itu tertulis bahwa zat ini bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
Selain itu zat yang terkandung dalam jamur kotoran hewan akan mengakibatkan perubahan pada proses berfikir, hilangnya kontrol, orientasi dan depresi.
Kendati demikian Kepala BNNP DIY, Soetarmono, mengatakan bahwa selama ini BNN belum pernah melakukan penindakan untuk memberantas peredaran magic mushroom.
Sejauh ini tidak ada kasus yang terjadi di DIY. Kasus menonjol sebelumnya pernah terjadi di semarang saat seorang mahasiswa tiba-tiba marah setelah mengonsumsi magic mushroom.
Ia memecah kaca hingga kejadian itu memutuskan pembuluh darahnya yang berakibat mahasiswa itu meninggal.
Belajar dari kasus yang terjadi di Semarang beberapa tahun silam itu, Soetarmono mengatakan orang yang mengonsumsi magic mushroom akan mendapatkan efek halusinogen.
Ia akan berhalusinasi dan tidak sadar akan apa yang dilakukan. Tentu saja apabila dibiarkan hal ini akan membahayakan pengguna.
"Dengan kasus ini segera saja zat yang terkandung dalam magic mushroom segera dimasukkan di tabel undang-undang narkotika.
Karena kalau tidak ada itu, tidak akan bisa dilakukan penindakan. Minimal dimasukkan dalam lampir permenkes (peraturan menteri kesehatan)," paparnya.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar