Begini Modus Dugaan Investasi Bodong Sandy Tumiwa


TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pemain sinetron, Sandy Tumiwa, atas tuduhan melakukan tindak penipuan berkedok investasi bodong. Sandy diringkus pada Kamis pagi, 26 November 2015. "Pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 7 miliar dari para korbannya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Kamis, 26 November 2015.

Perusahaan
multilevel marketing (MLM) tersebut menjanjikan keuntungan besar, mulai 18 hingga 40 persen. Ini yang membuat korban tergiur. Bahkan, kata Krishna, setiap korban juga diminta untuk mencari nasabah baru.

Setiap kali mendapatkan nasabah baru, para korban mendapatkan bonus antara 10 hingga 15 persen per nasabah. Namun kenyataannya, investasi MLM yang digeluti oleh Sandy itu tak seperti yang ia janjikan. "Tersangka terbukti menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi."

Selain menangkap Sandy, kepolisian Polda Metro Jaya juga menetapkan Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia Astriana atau biasa dipanggil Cici, 49 tahun, pada Kamis pagi. Dia ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Krisnha mengatakan artis sinetron dan bosnya itu telah terbukti melakukan penipuan kepada para korban. Dugaannya, ada ribuan korban yang menjadi nasabah bisnis MLM tersebut. Setiap korban diduga menyetorkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.



AVIT HIDAYAT

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar