Waduh, 30 Desa di Kulonprogo Nunggak Pajak



KULONPROGO - Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengingatkan para camat dan kepala desa agar segera menyelesaikan tunggakan pajak yang bahkan belum terbayarkan hingga tiga tahun berturut-turut.
Hal itu disampaikannya saat peresmian pembayaran PBB 2016 sistem elektronik dan sosialisasi serta penyerahan SPPT di Aula Adikarta Kulonprogo, Selasa (8/3/2016).
Sutedjo menyampaikan bahwa ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kulonprogo per 6 Januari 2016 sebanyak 333.902 lembar SPPT dengan nilai lebih dari Rp 13,12 miliar.
Disebutkan, nominal itu meningkat 12,6 persen dari nominal ketetapan pada 2015 sekitar Rp 11,6 Miliar.
"Itu berarti ketetapan PBB P2 naik sekitar Rp 1,5 miliar," kata Sutedjo, Selasa (8/3/2016).
Dia juga menyebutkan, berdasarkan data Tim Intensifikasi PBB Kulonprogo, sisa pokok ketetapan yang belum terbayar atau tunggakan pajak bahkan ada yang sampai tiga tahun berturut-turut.
Disebutkan, empat kecamatan mengalami tunggakan tiga tahun berturut-turut dengan nilai di atas 10 persen, yaitu Wates, Sentolo, Kokap, dan Samigaluh.
"Kalau Desa yang selama tiga tahun berturut-turut tunggakanpajaknya di atas 10 persen ada 21 Desa, dan pada tahun 2015 ada 30 Desa," lanjut Sutedjo.
Berdasarkan data tersebut, Wabup pun menegaskan agar para camat dan kepala desa segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
Untuk meningkatkan Intensifikasi PBB di Kulonprogo, Sutedjo menyatakan agar seluruh tim di tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan bahkan hingga pedukuhan lebih tertib dan terarah.
Adapun jadwal yang sudah ditentukan untuk penyerahan SPPT dari kabupaten/Kecamatan pada 8 Maret 2016, kecamatan ke kades dan Lurah pada 14 Maret 2016, kades ke Pedukuhan pada 21 Maret 2016, dan dari dukuh ke wajib pajak antara 22 - 27 Maret. Untuk pembetulan dijadwalkan pada 22 Maret - 30 Mei.
Untuk pelunasan PBB, disebutkan pedukuhan harus lunas PBB pada 30 Juni 2016, desa dan kelurahan lunas PBB pada 31 Juli 2016, kecamatan lunas PBB pada 31 Agustus 2016 dan kabupaten lunas PBB pada 30 September 2016.
Setelah meresmikan sistem elektronik dalam pembayaran pajakitu, Wabup juga mengawali pembayaran perdana sebagai wajibpajak panutan.
Selain wabup, pembayaran juga dilakukan wajib pajak panutan lainnya, yaitu Staf Ahli Bidang Ekonomi dan keuangan Eko Wisnu Wardana, Kepala DPPKA Rudiyatno dan beberapa lainnya.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar