Pengurusan Akta Kelahiran di Yogya pun Bisa Secara Online


YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta sedang merencanakan pengurusan akta kelahiran secara online.
Dinas sudah membangun aplikasi sejak 2015 lalu, kemudian Januari-Februari lalu sudah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), diharapkan Maret ini sistem sudah siap semua.
Dengan layanan online, pemohon tidak perlu bolak balik datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurusnya. Pemohon cukup mengunduh formulir permohonan, mengisi kemudian mengirim scan isian formulir tersebut melalui online.
Persyaratan lain juga di-scan kemudian dikirimkan secara online. Selain scan, dokumen juga bisa difoto.
Nantinya, semua persyaratan tersebut diperiksa oleh petugas. Jika persyaratan tersebut sudah lengkap, nanti permohonan pengajuan akta kelahiran bisa diproses. Kalau akta kelahiran sudah jadi, nantinya pemohon akan dilapori melalui SMS.
Namun setelah akta kelahiran jadi, pemohon diharapkan datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil akta tersebut, sekaligus menyerahkan persyaratan yang sebelumnya di-scan.
Layanan ini untuk memudahkan pemohon, terutama untuk masyarakat yang berada di luar kota. Jika layanan akta kelahiranonline ini diterapkan, maka Disdukcapil akan menjadi pelopor secara nasional.
Kalau diselenggarakan secara nasional, tentunya layanan ini akan efektif diterapkan di wilayah terpencil. Untuk pemohon yang belum melek internet, pemohon bisa minta diajari tetangga atau minta tolong ke kelurahan atau kecamatan.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar