Istana Tunggu Langkah Menkominfo Soal Taksi Online



JakartaCNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menunggu langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait desakan pemblokiran aplikasi pemesanan GrabCar dan Uber Taksi. Apalagi saat ini Menteri Perhubungan Iganasius Jonan sudah memberikan rekomendasi pemblokiran aplikasi.

“Kami menunggu langkah apa yang akan dilakukan Kominfo. Dari Kominfo menyatakan sudah ada surat dari Menteri Perhubungan untuk memblokir aplikasi online,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3).

Pratikno mengaku diminta Presiden Joko Widodo untuk menemui perwakilan Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) yang berdemo di depan Istana Negara hari ini. Pada intinya, kata Pratikno, PPAD keberatan jika aplikasi online untuk angkutan mobil berplat hitam seperti Uber dan GrabCar terus beroperasi.


Pratikno mengatakan atas permintaan tersebut, Kementerian Perhubungan pada prinsipnya ingin mendorong tersedianya angkutan umum yang lebih aman dan nyaman. Hal itu didukung dengan angkutan umum yang terdaftar serta terawasi oleh institusi yang berwenang.

“Harus ada perlakukan adil dari negara untuk menerapkan regulasi untuk menetapkan angkutan umum yang lebih aman dan berkualitas,” ujar Pratikno. 

Sementara itu, Ketua PPAD Cecep Handoko berharap ada upaya dari pemerintah untuk menerapkan satu aturan yang akan dijadikan pegangan bagi pelaku transportasi. 

"Apalagi ada kepastian dari Kemenhub ada surat untuk melakukan pemblokiran aplikasi sampai ada aturan legal pelaku usaha jasa transportasi," kata Cecep. 

Dia mengatakan jika aturan legal terkait penetapan tarif ongkos layanan transportasi, terutama bagi layanan aplikasi angkutan mobil, sudah dibuat, maka PPAD akan menerima kompetisi jasa angkutan darat secara terbuka. 

"Ini hanya soal regulasi saja. Kami akan welcome kalau sudah ada regulasi dan akan bersaing sehat dengan aturan yang sudah kami patuhi," ujar Cecep.

Dia menjelaskan pasalnya selama ini angkutan berpelat kuning telah dibebani berbagai macam aturan sehingga berimbas kepada penetapan tarif. Berbeda dengan angkutan pelat hitam sehingga mereka bisa menerapkan tarif lebih rendah. Akibatnya banyak pengemudi pelat kuning kehilangan mata pencaharian.


Desakan yang dikeluarkan PPAD ini membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengajukan permohonan pemblokiran Uber dan GrabCar kepada Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, Jonan telah menandatangani surat permohonan pemblokiran aplikasi itu.

Keputusan ini diambil sebagai reaksi atas demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi dan bajaj di Jakarta. Mereka berdemonstrasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Istana Negara dan Kemenkominfo. (sur)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar