Republik Rakyat China mengumumkan pembentukan Pengadilan Maritim Internasional buat menangani kasus sengketa wilayah yang melibatkan negaranya. Berdirinya pengadilan ini seiring maraknya gugatan beberapa negara terhadap klaim wilayah China di Laut China Selatan. Taiwan dan Filipina adalah negara yang aktif menggugat Beijing ke Badan Arbitrase Internasional karena tumpang tindih kedaulatan di perairan Laut China Selatan.
Ketua Mahkamah Agung China, Zhou Qiang, menyatakan pembentukan Pengadilan Maritim ini merupakan langkah menegakkan supremasi China dalam isu batas wilayah laut.
"Dengan adanya pengadilan ini, pemerintah dapat menjaga kedaulatan, hak maritim, serta pelbagai kepentingan negara lainnya," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Reuters, Minggu (13/3).
Mahkamah Agung China belum menjelaskan lebih detail format pengadilan maritim tersebut. Termasuk, di mana lokasinya serta kasus-kasus apa yang masuk juridiksinya.
Zhou hanya menyitir data bahwa negaranya sudah mengahadapi 16 ribu gugatan terkait isu maritim sepanjang tahun lalu saja. Angka itu menjadikan China negara paling banyak bersengketa gara-gara batas laut di dunia.
Dia mengatakan posisi China terkait batas wilayah laut maupun Zona Ekonomi Eksklusif sangat kuat. Termasuk kemenangan perwakilan Beijing dalam sidang gugatan dua tahun lalu melawan pemilik kapal kargo berbendera Panama yang diusir dari perairan Kepualauan Spratly.
"Deretan kemenangan itu menandakan kedaulatan kami di wilayah sengketa laut tidak bisa diganggu gugat," kata Zhou.
0 komentar:
Posting Komentar