Cari Solusi Bijaksana untuk Guru Honorer K2



YOGYA - Berbicara soal K2 yang ingin atau akan diangkat menjadi PNS itu ada banyak aspek yang harus diperhitungkan.
Pertanyaanya adalah keinginan K2 untuk diangkat sebagai PNS apakah kemudian juga dengan catatan dan rambu-rambu yang harus diikuti. Atau K2 yang ada sekarang diangkat semua.
Kalau menurut saya dari Ombudsman sebagai yang mengawasi tentang prosedur, harus ada rambu-rambu yang diikuti. Pertama banyak kasus K2 yang bermasalah dalam hal legalitas pengangkatan.
Meskipun secara de facto mereka bekerja sekian lama, tetapi ada juga yang baru bekerja beberapa tahun tetapi SK dibuat mundur.
Kemudian, yang banyak terjadi orang-orang yang murni K2 tidak terakomodasi dan yang melalui jalan pintas justru terakomodasi.
Memang saat ini belum ada lampu hijau dari Kemenpan terkait masalah ini, bahwa akan mengangkat semua. Namun, harusnya yang sudah memenuhi syarat dan layak serta secara de facto mereka bekerja seharusnya mendapatkan penghargaan.
Bentuk pengangkatan seharusnya tidak sama persis dengan jalur reguler PNS. Karena mereka sudah bekerja puluhan. Harus ada perbedaan perlakukan antara yang bekerja belasan tahun dan yang baru saja, ada kebijakan-kebijakan.
Tetapi memang harus ada regulasinya, prosesnya harus akuntabel, ada pertanggungjawaban dan harus valid. Proses validasi harus diperkuat dan ada law enforcement juga harus diperkuat.
Kalau ada K2 yang tidak memenuhi syarat, dugaan manipulasi dan sebagainya harus diproses dan tidak ada toleransi.
Kebijakan kementerian PAN dan RB harus kebijakan yang bijaksana, bijaksana harus melihat casenya dilihat situasinya, dilihat kebutuhannya. Apalagi sekarang ada UU ASN bisa saja diakomodir menjadi P3K, pegawai non PNS tetapi dikontrak, haknya lebih jelas.
Itu pendapatnya pak La Ode (Anggota Ombudsman RI), saya rasa bisa menjadi solusi kalau memang problemnya formasi, karena PNS harus formasi. Namun P3K harus ada turunan undang-undangnya, tetapi sampai saat ini belum ada turunannya. Serba kompleks juga.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar