RUU Migrasi Denmark: Barang Berharga Imigran Dapat Disita


JakartaCNN Indonesia -- Parlemen Denmark meloloskan RUU kontroversial yang bertujuan untuk menghalau arus imigran mencari suaka ke negara itu. Dalam RUU itu disebutkan bahwa pemerintah Denmark dapat menyita sejumlah barang berharga para imigran untuk menutupi biaya mereka tinggal. Tak ayal, langkah ini menuai protes dari sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional.

Tak hanya menyita barang berharga imigran, RUU migrasi Denmark ini juga menyebutkan upaya reunifikasi keluarga di antara pengungsi diperpanjang, dari satu tahun hingga tiga tahun. RUU yang banyak disebut sebagai "RUU perhiasan" ini dinilai merupakan upaya terbaru negara-negara Nordik untuk menghalau arus imigran yang sebagian besar melarikan diri dari negara berkonflik di Afrika dan Timur Tengah. 

Sejak krisis imigran terjadi sepanjang 2015, Denmark telah menampung sekitar 20 ribu pengungsi. 

Dalam RUU ini, pengungsi dapat memiliki barang berharga yang nilainya mencapai 10 ribu krone Denmark, atau sekitar Rp20 juta. Nilai yang disepakati ini merupakan peningkatan dari nilai yang disepakati sebelumnya, yaitu 3.000 krone (Rp6 juta), yang menuai kritik tajam dari sejumlah organisasi hak asasi manusia. 

Namun, dalam RUU ini, imigran dapat memiliki sejumlah barang berharga yang memiliki nilai emosional khusus, seperti cincin kawin. 

Dalam penggodokan RUU ini, pejabar pemerintah dari Partai Liberal hanya menempati 34 dari 179 kursi di parlemen, sehingga pengesahan RUU ini bergantung pada dukungan dari sejumlah pejabat sayap kanan, termasuk Partai Rakyat Denmark (DF) yang terkenal anti-imigrasi. 

Perdebatan di parlemen yang berlangsung selama tiga setengah jam, penentangan akan RUU ini diluncurkan oleh sejumlah pejabat, termasuk dari sejumlah partai sayap kiri yang termasuk dalam Aliansi Merah Hijau. 

Namun, RUU ini diloloskan dengan suara mayoritas, didukung oleh partai oposisi utama yang berhaluan kiri tengah, Sosial Demokrat. Pelolosan RUU ini mengetengahkan politik Denmark yang kini condong ke kanan berkat popularitas DF dan meningkatnya kekhawatiran menyusul terus bertambahnya jumlah pengungsi.

"Saya tidak akan mengatakan saya menjadi seorang yang rasis, namun menyadari fakta ini memiliki beberapa kelemahan, dan mungkin menjadi masalah potensial bagi masyarakat dan perekonomian kita," ujar Poul Madsen, seorang sopir taksi, soal terus bertambahnya jumlah pengungsi, menjelang RUU ini disahkan. 

Denmark bukan satu-satunya negara Nordik yang mencoba menutup pintu bagi para imigran. Swedia, yang menampung lebih dari 160 ribu pengungsi tahun lalu, menerapkan pemeriksaan di wilayah perbatasan dekat Denmark pada awal tahun ini.

Perdana Menteri Swedia, Stefan Lofven berjanji akan memperbanyak sumber daya kepolisian, setelah kasus penikaman di sebuah pusat pengungsi. Kantor berita lokal TT melaporkan seorang anak ditangkap atas dugaan pembunuhan setelah terjadi insiden di Swedia barat. 

Jajak pendapat yang dilangsungkan pada Senin (25/1) menunjukkan dukungan untuk partai Sosial Demokrat pimpinan Lofven merosot ke titik terendah selama hampir 50 tahun, sebagian besar karena masyarakat menilai pemerintah Swedia tidak mampu mengatasi arus pengungsi.

Sementara itu, negara Nordik lainnya, Norwegia, mencoba mengirim kembali pengungsi yang menyeberang dari Rusia. Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov menyatakan pada Selasa (26/1) bahwa Moskow tidak akan menampung mereka. 

Tak hanya Denmark, Swiss juga mulai menerapkan langkah untuk menyita barang berharga pencari suaka yang bernilai lebih dari 1.000 franc (Rp13 juta), sementara negara bagian Jerman, Baden-Württemberg menyita barang berharga di atas 350 euro (Rp5,2 juta) dan juga sejumlah negara di wilayah selatan. 

"Sebagian besar (pengungsi) sudah kehilangan segalanya, sementara undang-undang ini seakan menyatakan bahwa mereka yang cukup beruntung mencapai Denmark dengan sedikit barang berharga dinilai tidak kehilangan segalanya," bunyi pernyataan dari Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE). (ama)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar