Antisipasi Peredaran Daging Oplosan, Disperindagkoptan Kota Yogya Perketat Pengawasan


YOGYA – Pascaditemukannya daging hasil oplosan antara daging sapi dan daging babi di beberapa daerah di DIY seperti di Kulonprogo, Gunungkidul, dan Bantul, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta memperketat pengawasan komoditas daging di Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Pengawasan Mutu Komoditas dan Kesehatan Hewan Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Endang Finiarti, mengatakan, pihaknya berupaya memperketat pengawasan komoditas daging yang beredar di Kota Yogyakarta.
"Pengawasan dilakukan mulai dari peternaknya, penjual daging, sampai mengawasi penggunaan daging babi oleh pembeli," ujar Endang, Rabu (27/1/2016).
Lanjut Endang, sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang RPH dan Penanganan Daging, daging yang dinyatakan baik akan diberikan sertifiikat, artinya daging yang dijual dalam keadaan baik.
Pedagang yang khusus menjual daging babi pun diwajibkan mempunyai izin berjualan dari pemerintah melalui Dinas Perizinan, Dinas Pengelolaan Pasar dan rekomendasi dari Disperindagkoptan.
Ia mengatakan, pedagang diwajibkan menempelkan label daging babi yang jelas dapat dibaca oleh masyarakat di depot.
Pihaknya juga melakukan pengujian mutu komoditas daging, bukan daging saja, pedagang bakso yang menetap juga diuji.
"Pengujian spesies untuk daging sapi, secara acak kita ambil dan uji. Pedagang bakso menetap, juga kita uji. Bahan daging apakah baik mutunya, apakah dicurigai dioplos dan lain lain," tuturnya.
Endang menuturkan, walaupun di Kota Yogyakarta saat ini belum ditemukan oplosan daging sapi dengan daging babi beredar di pasaran, namun masyarakat hendaklah tetap berhati-hati dalam membeli daging.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar