Tersangka Penyuap Damayanti Bongkar Sistem Ijon Proyek Jalan


JakartaCNN Indonesia -- Tersangka penyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, membongkar sistem ijon proyek jalan. Direktur PT Windu Tunggal Utama ini bercerita kepada pengacaranya, Haerudin Masaro, apabila pengusaha ingin mendapat proyek maka harus menyetor sejumlah duit pengawalan.

"Kata klien saya, 'Pak kalau kita enggak ikut sistem di sana, aturan main di sana, boro-boro dapat proyek, ditengok pun tidak kamu'," kata Haerudin menirukan ucapan kliennya, di Kantor KPK, Jakarta.


Haerudin menjelaskan, kliennya ibarat seorang pembeli yang tertarik dengan 'barang' di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk mendapatkan barang tersebut, Abdul mendekati mitra kerja kementerian tersebut di DPR untuk membantu memuluskan. 

"Ketika dia datang ke sana, ini harganya segini. Sudah ada aturan mainnya, sudah ada sistemnya," ucapnya. 

Herudin sempat menyebutkan ada setidaknya 20 paket proyek dengan nilai minimal tiap proyek yakni Rp30 miliar.

Abdul bukanlah pemain lama di kawasan Maluku dan Maluku Utara. Ia terbiasa menggarap proyek dari Kementerian PUPR. "Dia sudah terbiasa di tempat itu. Anggaran sebelumnya pernah (memegang proyek)," katanya.


Berdasarkan sumber CNN Indonesia, Abdul telah menggelontorkan sedikitnya Rp42 miliar untuk Damayanti dan tiga koleganya di parlemen. Selain itu, duit juga diduga mengalir ke pejabat eselon II di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

KPK menduga Damayanti menerima duit sebanyak Sin$ 99 ribu dari Abdul untuk mengamankan proyek jalan di Pulau Seram, kawasan Maluku, yang biayanya dianggarkan pada RAPBN 2016. Damayanti dan Abdul kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mereka, turut pula terseret staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Kedua staf ahli disebut sebagai perantara suap. Keempat orang tersebut dicokok saat operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda, 13 Januari lalu.


Pembahasan informal terkait usulan proyek telah dilakukan saat Damayanti dan koleganya saat berkunjung ke Maluku pada Agustus 2015. Sebulan kemudian, Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Kementerian PUPR pada 14 September 2015. Rapat turut membahas anggaran proyek jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

Dalam data tersebut, tertulis anggaran atau pagu yang dibutuhkan yakni Rp79.222.780.000. Sementara Pagu Hasil Penajaman Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2016 sebanyak Rp46.000.871.601. Alhasil, ada kekurangan pagu sebanyak Rp33.221.908.399.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (utd)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar