Lulung Tantang Hakim dan Pejabat Jujur Hadapi Perkara UPS


JakartaCNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk bersaksi pada sidang perkara korupsi alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) dengan tersangka Alex Usman, Kamis (28/1) pagi ini.

Lulung yang mengenakan kemeja berwarna putih dan hijau tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat didampingi puluhan massa pendukungnya pada pukul 10.20 WIB. Saat ditemui sebelum persidangan, Lulung berkata bahwa dirinya siap memberikan kesaksian untuk Alex hari ini.

Politisi PPP itu yakin tidak hanya Alex yang harusnya diputus bersalah dalam perkara UPS. Menurutnya, beberapa pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

"Banyak, semua (pejabat Pemprov DKI Jakarta terlibat). SKPD dari Sekretaris Daerag sampai kepala dinasnya (Pendidikan), Larso. kalau Alex Usman siapa sih? Hanya Kepala Suku Dinas. Jadi jangan hilirnya, hulunya dong sekarang. Makanya saya berani bilang jujur termasuk para saksi dan jaksa," kata Lulung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Lulung, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan UPS. Keyakinan Lulung muncul karena ia memandang pengadaan UPS tak mungkin terjadi tanpa penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Ahok pada 2014 silam.

"Yang membuat SP2D siapa? Kalau ini dibuka, tidak dibahas (pengadaan UPS) katanya, kenapa ada nomenklatur? Itu UPS 50 unit, 1 unit itu tandatangannya dari Gubernur SP2Dnya. Masa pengadaan 50 unit dia nggak tahu, lucu," ujarnya.

Menurut kuasa hukum Lulung, Effendi Syahputra, tidak ada persiapan khusus dari kliennya dalam menghadapi persidangan ini. “Mengalir saja tidak ada beban karena memang kami on the track. Beliau (Lulung) sangat percaya diri sekali untuk menghadapi sidang ini,” katanya.

Sampai saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan terkait kasus UPS. Mereka adalah Fahmi dan seorang anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, M Firmansyah.

Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pihak pemerintah eksekutif. Kini berkas keduanya sudah lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Dua orang tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (obs)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar