DPR Tunggu Opsi Divestasi Saham Freeport dari Pemerintah
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kardaya Warnika mendorong Pemerintah untuk segera mengajukan opsi pembelian saham milik PT Freeport Indonesia ke parlemen.
Menurut Kardaya, DPR siap mengkaji opsi yang diajukan Pemerintah nantinya terkait pembelian saham milik PT Freeport Indonesia. Namun, opsi tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Dimasukan opsi itu, lalu dikaji. Terpenting dimasukkan dulu apa manfaatnya bagi negara, beberapa opsi misalnya. Yang terpenting ajukan opsi sesuai peraturan perundangan," kata Kardaya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12).
Dalam kesempatan yang sama, Kardaya juga sempat menyinggung langkah Menteri ESDM Sudirman Said dalam menanggapi permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) yang diajukan PT Freeport Indonesia Oktober lalu.
Menurutnya, tanggapan Sudirman atas permintaan PT Freeport Indonesia saat itu dapat membuat Pemerintah tersandera karena adanya potensi pelanggaran undang-undang yang dilakukan.
"Kalau bisa mengakibatkan Pemerintah ikut tersandera, lebih baik dicabut (tanggapan Sudirman) supaya tidak memberikan polemik. Kita mengusulkan, lebih baik suratnya dicabut supaya tidak ada interpretasi lain, karena bahasanya 'perpanjangan kontrak'," kata Kardaya.
Oktober lalu, Sudirman telah menerbitkan surat Menteri ESDM Nomor 7522/ 13/ MEM/ 2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PT Feeport Indonesia. Padahal, urusan izin Freeport baru dapat dibahas 2019 nanti, dua tahun sebelum masa kontraknya habis di Indonesia. (gir/gir)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar