Korupsi UPS, Alex Usman Didakwa Rugikan Negara Rp 81,4 Miliar


JakartaCNN Indonesia
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman, telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014. Alex didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar.

"Terdakwa Alex Usman yang diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat," kata Jaksa Tasjrifin MA Halim saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10). 

Alex dinilai melancarkan proyek pengadaan UPS meski belum dianggarkan dalam APBD. Perbuatan korupsi, menurut jaksa, dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry LO, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjadi, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, Kasi Prasarana Suku Dinas Jakarta Pusat Zanal Soelaman, dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar Hasibuan. 


Alex bersama dengan pimpinan perusahaan tersebut dan Fahmi pun menggelar rapat. "Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS. Jika berhasil maka Fahmi meminta 7% sebagai fee dari pagu anggaran Rp300 miliar," kata jaksa. 

Meski tak pernah dibahas dalam rapat anggaran, UPS pun akhirnya mencuat dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Di situ, tertulis pengadaan UPS untuk 25 SMA atau SMK senilai Rp150 miliar. Dalam pelaksanaannya, Alex Usman memenangkan perusahan milik Harry sebagai penggarap proyek tersebut.

Setelah proses pengerjaan UPS rampung, Sari Pitaloka selaku Marketing PT Offistarindo Adhiprima menyerahkan duit Rp 21 miliar sebagai duit fee yang dibungkus kertas warna coklat kepada satpam Alex, Ahmad Marzuki, pada Agutus hingga Desember 2014. "Penyerahan dilakukan beberapa kali di dalam mobil Nissan Extrail warna hitam bernomor B 1110 BFJ yang ditumpangi Sari," katanya. Setelah itu, duit diberikan kepada Alex Usman oleh keponakannya bernama Devita. 

Selain itu, Alex juga menerima duit Rp4 miliar sebagai ucapan terima kashi dari Sari Pitaloka. Rekan Alex, Zanal Soelaman, juga diberi Rp4 miliar. "Masing-masing selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah memenangkan lelang UPS," katanya. 

Alex dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan, Alex mengaku tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Dilanjutkan saja, Yang Mulia," kata Alex saat sidang.

Majelis hakim yang memimpin sidang pun mengizinkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna proses pembuktian pada sidang yang akan digelar Senin (10/11), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(bag)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar