Pangandaran, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bersama TNI Angkatan Laut dan Kepolisian RI akhirnya menenggelamkan Fishing Vessel (FV) Viking, kapal pencuri ikan lintas negara, di perairan Pangandaran, Jawa Barat.
Kapal yang sempat diburu 13 negara dan Interpol Norwegia itu ditenggelamkan dengan cara diledakkan. Bahan-bahan peledak dipasang di bawah lambung kapal sebelum akhirnya suara ledakan terdengar cukup keras memekakkan telinga.
Masyarakat yang menyaksikan proses penenggalaman kapal tersebut pun tampak tercengang. Mereka berdiri di sepanjang pantai.
Menteri Susi yang memimpin prosesi penenggelaman mengatakan, penenggalaman FV Viking merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia serius menindak pencurian ikan.
"Sudah saatnya kita buktikan. Hari ini kita jadikan kapal ini sebagai monumen atas kesungguhan kita melawan IUU (illegal, unreported, and unregulated) fishing dan melawan perusakan alam," ujar Susi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3).
Penenggelaman FV Viking, kata Susi, juga bisa menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia internasional bahwa ketegasan diperlukan untuk menjaga masa depan bangsa.
"Kita telah putuskan bahwa laut adalah masa depan kita," ujar Susi.
Susi yang pernah menjadi pengepul ikan di Pangandaran itu, perlawanan terhadap pencurian ikan di Indonesia adalah bentuk perlawanan terhadap transnational organized IUU fishing yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Illegal fishing bukan sekadar pencurian ikan, namun telah membuat Indonesia yang punya laut terpanjang nomor dua di dunia, tapi ekspor ikannya nomor tiga di Asia Tenggara," ujar Susi.
Susi juga mengatakan pertumbuhan sektor perikanan Indonesia meningkat sejak pemerintah menindak tegas kapal-kapal asing ilegal yang beroperasi di perairan nusantara.
"Pertumbuhan ekonomi Gross Domestic Product perikanan, sejak ditertibkannya kapal-kapal illegal fishing asing ini, tumbuh menjadi 8,96 persen," ujar Susi.
Kapal Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI AL pada 25 Februari. Saat ditangkap, kapal itu dinakhodai seorang warga Chile, Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales. Dia membawahi 11 awak kapal yang berasal dari berbagai negara, termasuk Myanmar, Argentina, Peru, dan Indonesia.
Kapal Viking telah lama diincar Interpol. Kapal ‘hantu’ yang bergentayangan dengan licin itu sudah berganti nama sebanyak 13 kali dan mengganti bendera asal negara 12 kali untuk menghindari kejaran aparat di perairan internasional.
Kebandelan Viking membuatnya diberi status kapal nirkewarganegaraan (stateless vessel). Kapal Viking melanggar hukum Indonesia, juga konvensi internasional. Awak kapalnya dituding terlibat penipuan terkait kejahatan perikanan.
(agk)
Sumber
Kapal Viking telah lama diincar Interpol. Kapal ‘hantu’ yang bergentayangan dengan licin itu sudah berganti nama sebanyak 13 kali dan mengganti bendera asal negara 12 kali untuk menghindari kejaran aparat di perairan internasional.
Kebandelan Viking membuatnya diberi status kapal nirkewarganegaraan (stateless vessel). Kapal Viking melanggar hukum Indonesia, juga konvensi internasional. Awak kapalnya dituding terlibat penipuan terkait kejahatan perikanan.
Kapal Viking yang diburu 13 negara dan Interpol, ditenggelamkan pemerintah Indonesia dengan cara diledakkan.(CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar