Saksi Ahli: Sudah Ada Bukti Jadikan Tersangka Kasus Mirna


JakartaCNN Indonesia -- Psikolog Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwanto menyatakan alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salhin sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai dasar menetapkan tersangka.

"Menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan (alat bukti)," ujar Sarlito usai diperiksa sebagai saksi ahli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1).

Sarlito mengatakan, keterangan dirinya sebagai saksi ahli dalam kasus Mirna telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut seputar keahlian dirinya dalam dunia psikologi.

Namun Sarlito enggan menyampaikan keterangan apa saja yang telah disampaikan kepada penyidik. "Ya sampai situ saja. Jadi saya tidak diperkenankan memberikan informasi semuanya. Intinya alat buktinya signifikan, itu saja," ujar Sarlito.

Sarlito juga enggan mengatakan apakah dengan alat bukti yang sudah dianggap signifikan tersebut, polisi bisa langsung menetapkan tersangka. "Itu terserah pada beliau (polisi) bukan saya yang menetapkan tersangka. Cukup baik untuk dijadikan alat bukti," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menolak berkomentar soal perkembangan kasus Mirna. Ia memilih langsung masuk ke dalam ruang kerjanya meninggalkan awak media.

"Sudah-sudah saya tidak mau berkomentar," ujarnya.

Sebelumnya, Krishna menyatakan keterangan ahli sangat memengaruhi proses pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Yang kami lakukan tidak bernilai kalau tidak didukung keterangan ahli," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1).

Krishna menjelaskan, salah satu kelebihan dari keterangan saksi ahli adalah dapat membuat barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan menjadi bernilai dan berharga untuk membantu pengungkapan kasus.

"Barang bukti nilainya nol, tapi kalau kami sandingkan dengan keterangan ahli nilainya jadi tiga. Itulah yang kami lakukan," ujarnya. (rdk)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar