Ada Dua Pidana dalam Kasus Kematian Allya


JakartaCNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyasarkan penyidikan kasus meninggalnya Allya Siska Nadya (33), pada dugaan malapraktik dan dugaan praktik pengobatan ilegal yang dilakukan oleh Klinik Chiropractic First di Indonesia.

"Ini ada dua kasus pararel, yang pertama menyangkut diduga malapraktik, dan kedua klinik ilegalnya juga kami lakukan penindakan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1).

Krishna mengungkapkan penyidik telah memiliki sejumlah bukti berupa penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi, serta beberapa ahli terkait dengan praktik kesehatan Chiropractic First selama ini. 


Selain itu, Krishna mengatakan, untuk mendukung penyelidikan terhadap dua kasus tersebut, kepolisian sudah berkoordinasi dengan berbagai elemen terkait dengan keberadaan dan praktik Chiropractic First di Indonesia, khususnya di Jakarta.


"Kami sudah melakukan berbagai pertemuan dan kami sudah, bahkan memeriksa mereka dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kami juga sudah mengkonstruksi pelanggaran yang disangkakan pada Chiropractic First," ujar Krishna.

Lebih lanjut, Krishna mengaku langkah yang diambil oleh Kepolisian didasari dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap praktik kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki izin.

"Pasal 64 berbunyi setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang memiliki izin. Ancamannya lima tahun penjara," ujar Krishna.

Selain menyasar dokter dan perizinan, Kepolisian juga akan melakukan penyidikan terhadap pengelola Chiropractic First di Indonesia. Pengelola dianggap bertanggung jawab pada kepemilikan izin dan dokter asing maupun lokal yang bekerja di tempat tersebut.

"Konstruksinya kami kembangkan bukan hanya kepada dokter yang menangani. Juga pada pengelola Chiropractic dan klinik kesehatan ilegal lainnya," ujar Krishna.

Sebelumnya, praktik kesehatan klinik Chiropractic First menjadi heboh karena salah satu pasiennya yang bernama Allya meninggal dunia diduga setelah melakukan terapi di klinik tersebut.

Allya merasa sakit yang luar biasa setelah mengikuti terapi sebanyak dua kali dalam sehari yang dilakukan oleh dr Randall Charfferty, dokter di klinik tersebut.

Allya yang berencana untuk melanjutkan studi masternya di Prerancis meninggal dunia di rumah sakit sesaat setelah melakukan terapi.

Saat ini, dr Randall selaku terapis diketahui telah berada di Amerika Serikat. Polisi yang menangani kasus kematian Allya telah berkoordinasi dengan Kepolian Internasional dan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menemukan dr Randall.

Selain itu, penyidik juga telah mendapat izin dari keluarga Allya untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Allya yang diketahui sudah dimakamkan sejak lima bulan lalu. Rencananya, Rabu (13/1) pagi esok, penyidik dan ahli forensik akan melakukan autopsi di makam Allya di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta. (meg)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar