Hari-H Pilkada Serentak Jadi Hari Libur Nasional


Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Jokowi menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015.
 
"Dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," sebagaimana yang tertulis dalam Keppres yang ditetapkan pada 23 November 2015.
 
Sebagai pertimbangannya, Jokowi merujuk pada pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan di hari libur atau hari yang diliburkan.
 
Di samping itu, Jokowi juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pilkada Serentak, yakni pada Rabu, 9 Desember 2015. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebagaimana bunyi Keppres.
 
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyambut positif keluarnya Keppres tersebut. Pasalnya, penetapan hari libur ini memungkinkan calon pemilih yang bekerja di daerah dapat menyempatkan diri menggunakan hak suaranya.
 
"Ini keputusan yang tepat. Kami menghargai. Diharapkan memberi waktu yang cukup untuk datang ke TPS," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
 
Seperti diketahui, Pilkada serentak kali ini diselenggarakan di sebanyak 269 daerah di Indonesia. Pilkada ini merupakan yang pertama kali digelar sepanjang sejarah Indonesia dan akan disusul pada 2017 mendatang.

FZN


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar