Puluhan Pemilik Toko Modern di Bantul Enggan Urus Izin Usaha


BANTUL - Puluhan toko modern berjejaring lokal di wilayah Bantul belum memiliki Izin Usaha Toko Modern(IUTM). Saat ini, para pemilik baru memiliki izin gangguan (HO) dan masih enggan mengurus IUTM karena beragam alasan.
“Dari 75 toko modern lokal di Bantul, baru separuh yang mengurus IUTM. Semuanya baru memiliki HO,” kata Kasat Pol PP, Hermawan Setiaji, Rabu (20/7/2016).
Pihaknya pun terus mendorong para pemilik toko modern ini untuk tetap mengurus IUTM. Hal ini agar jangan sampai, keberadaan toko modern ini menyalahi Perda mengenai toko modern yang ada di Bantul.
Kebanyakan dari pemilik enggan mengurus izin usaha karena memang syarat yang paling mutlak adalah memiliki HO. Meski demikian, menurut Hermawan, kelengkapan perizinan ini wajib dimiliki oleh para pengusaha agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kami dorong terus agar punya izin. Kalau engga pasti ada sanksi,” kata Hermawan tanpa menyebut sanksi tersebut.
Sebelumnya, pihaknya telah menutup toko modern berjejaring nasional dan ilegal karena izinnya telah dicabut. Selain itu, toko ini berada di jarak kurang dari 3 kilometer dari pasar Imogiri. Sehingga, hal ini melanggar Perda mengenai toko modern yang dimiliki Bantul saat ini.
Saat ini, Bantul memiliki Perda Kabupaten Bantul Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar serta telah ditetapkannya peraturan Bupati Bantul No 35 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Kami akan terus mengawasi penutupan toko ini. Jika memang tidak ditutup maka akan dijerat dengan tipiring dan disidang di pengadilan. Dendanya bisa mencapai Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan,” jelasnya.
Sejauh ini, di Bantul ada dua toko modern yang melanggar Perda tentang toko modern ini. Satu toko berada di wilayah Sedayu. Pihaknya juga akan menindak toko tersebut karena tetap nekad buka. Pemanggilan kepada pemiliknya akan dilayangkan segera mungkin.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar