Pernah Ditutup, 12 Toko Modern di Klaten Ini Kembali Buka

KLATEN - Sebanyak 12 toko modern berjejaring yang pernah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten Kembali beroperasi.
Padahal sebelumnya, 12 toko modern tersebut merupakan toko yang masuk dalam sasaran penertiban.
Total terdapat 29 toko modern berjejaring yang ditutup paksa lantaran tidak mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Namun tepat menjelang momen lebaran lalu, 12 toko kembali beroperasi.
Dari operasi yang dilakukan Satpol PP, sebanyak 9 toko telah mengantongi izin resmi operasional toko modern berjejaring. Sedangkan tiga lainnya berganti status menjadi toko modern milik pribumi yang izinnya juga sudah terbit.
"Dari penelusuran tim di lapangan, 12 toko ini sudah mengantongi izin resmi. Ada 9 toko modern berjejaring, dan 3 toko modern milik pribumi atau warga lokal," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Sugeng Santoso, Rabu (20/7/2016).
Pengecekan lapangan tersebut, kata dia sangat diperlukan untuk memastikan toko modern yang beroperasi sudah benar-benar mengantongi izin resmi.
Pihaknya tidak mau kecolongan setelah melakukan penertiban toko modern secara besar-besaran.
"Izinnya sudah keluar sebelum lebaran, tertanggal 2 Juli. Sehingga selama libur lebaran mereka diperbolehkan untuk beroperasi," kata dia.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan dari 29 toko modern berjejaring yang sebelumnya ditutup, 13 diantaranya dipastikan tidak bisa beroperasional kembali.
Hal ini lantaran letak toko modern melanggar ketentuan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
"Penertiban dilakukan dengan dasar aturan yang ada. Sehingga selama tidak sesuai perda, maka akan ditertibkan," ungkapnya.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar