Bareskrim Panggil Dirjen Perhubungan Udara terkait Lion Air


JakartaCNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan segera melayangkan surat panggilan untuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan maskapai Lion Air.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, akan dipanggil minggu ini atau minggu depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (6/6).

Saat ini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan informasi, keterangan saksi dan barang-barang bukti. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi ahli untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.


Sejauh ini, lanjut Martinus, sudah ada 17 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Kasus ini berawal dari laporan Harris Arthur Hedar selaku Kepala Bagian Legal Lion Air terhadap Suprasetyo, 16 Mei lalu. Dia melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Martinus menjelaskan, permasalahan berawal ketika terjadi aksi mogok terbang oleh pilot di beberapa rute penerbangan, pada 10 Mei lalu. Aksi yang mengakibatkan penumpukan penumpang ini berujung pada surat pembekuan rute baru selama enam bulan oleh Suprasetyo.

Surat pembekuan juga dikeluarkan terkait dengan kesalahan penurunan penumpang dari Singapura di terminal domestik, dalam waktu yang hampir bersamaan dengan aksi tersebut.

"Dengan adanya dua buah surat pembekuan izin yang dikeluarkan oleh terlapor selaku Dirjen Perhubungan Darat yang tidak sesuai dengan prosedur aturan yang ada, korban merasa dirugikan," kata Martinus.

Pelapor, lanjut dia, menganggap Suprasetyo menyalahgunakan wewenang karena semestinya dia terlebih dahulu mengeluarkan peringatan atau teguran sebelum mengeluarkan surat pembekuan.

Pencemaran Nama Baik

Selain melaporkan penyalahgunaan wewenang, kata Martinus, Lion Air juga membuat laporan lain soal dugaan pencemaran nama baik.

Harris selaku pelapor menuduh salah satu pilot yang bernama Yosi Kurniawan telah mencemarkan nama maskapai karena memberikan pernyataan bohong kepada media.

Terlapor diduga menyebut Lion Air belum membayar uang transport pilot sebagai alasan aksi mogok tersebut. Pernyataan itu dimuat di beberapa media daring.

Perusahaan tidak terima karena merasa permasalahan tersebut sudah diselesaikan. "Atas kejadian tersebut Lion Air merasa dicemarkan nama baiknya," kata Martinus. (yul)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar