Pemerintah Waspadai Dugaan Penyebaran Komunisme Gaya Baru


JakartaCNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan dugaan penyebaran komunisme gaya baru. Sebab belakangan ini penyebaran atribut palu-arit di baju, pin, sampai topi marak terjadi di Indonesia.
 
Lambang palu-arit tersebut kerap diasosiasikan dengan Partai Komunis Indonesia yang keberadaannya dilarang usai peristiwa Gerakan 30 September yang menewaskan sejumlah jenderal Angkatan Darat.
 
“Harus dicermati dengan baik. Kalau dibiarkan, bisa berbahaya,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).
 
Penyebaran atribut palu-arit, menurut Tjahjo, perlu didalami dan diselidiki lebih lanjut. Perlu dipastikan apakah pengguna atribut itu komunis atau tidak.
 
Oleh karena itu, ujar Tjahjo, aparat penegak hukum perlu mencari tahu soal pencetak, penyebar, dan pemesan atribut palu-arit.
 
“Apa yang memakai (atribut palu-arit) itu meyakini komunisme? Belum tentu dong. Atau ada pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana?" kata politikus PDIP itu.
 
Ia menyatakan polisi berwenang mengevaluasi dan menindak dugaan-dugaan penyebaran komunisme gaya baru.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kemarin Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pendekatan hukum digunakan dalam menyikapi penyebaran atribut berlambang palu-arit.

Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia masih berlaku di Indonesia. TAP MPRS ini dinyatakan sebagai salah satu sumber hukum melalui Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Larangan atas penyebaran komunisme, marxisme, dan leninisme juga termaktub dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengimbau agar masyarakat menghormati hukum yang berlaku terkait pelarangan simbol palu arit.

Menurutnya, aturan itu bertujuan untuk mencegah provokasi masyarakat yang bisa mengakibatkan konflik horizontal, bukan untuk mengekang kebebasan masyarakat.

Secara terpisah, anggota Komisi Komisi I Bidang Pertahanan dan Intelijen DPR Bachtiar Aly menyatakan selama ada Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tersebut, komunisme, leninisme dan marxisme tetap terlarang di Indonesia.
 
“Kecuali diskusi dan pelajaran soal paham semacam itu di tingkat perguruan tinggi. Itu pengecualian. Sejak lama memang sudah begitu,” kata Bachtiar.

Politikus kelahiran Banda Aceh itu mengatakan perdebatan soal ideologi negara sesungguhnya sudah selesai karena Indonesia telah memilih Pancasila.
 
Komunisme yang berkembang saat ini pun berbeda dengan komunisme yang eksis pada masa Perang Dingin. Negara komunis saat ini, ujar Bachtiar, tak lagi menerapkan komunisme secara penuh.
 
“China menjalankan ekonominya dengan kapitalisme, tapi menggunakan komunisme kepada masyarakatnya. Kuba dan negara pecahan Uni Soviet juga sama begitu,” kata dia.
 
Menurut Bachtiar, saat ini bola ada di tangan pemerintah. “Apakah merasa perlu membuat satu interpretasi khusus terhadap definisi penyebaran komunisme atau tidak.”

Soal anggaran kontrakomunisme yang disinggung Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Bachtiar menyatakan hal itu tak dibicarakan dengan Komisi I DPR.
 
Ryamizard kemarin mengatakan anggaran kontrakomunisme mestinya berjumlah besar dan dialokasikan ke sejumlah instansi pertahanan.
 
“Untuk menyelamatkan bangsa ini, harus sebesar apapun,” kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

(agk)

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar