KPK Perpanjang Masa Tahanan Damayanti


JakartaCNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti. KPK belum merampungkan penyidikan untuk anggota DPR ini. 

"Berkaitan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek di PUPR, kemarin penyidik perpanjang penahanan DWP (Damayanti) untuk 30 hari sejak 14 Maret sampai 12 April 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat malam (11/3). 

Dengan perpanjangan masa penahanan artinya Damayanti masih tetap mendekam di Rumah Tahanan KPK dengan statusnya sebagai tersangka. 

Selain Damayanti, Priharsa melanjutkan, penyidik juga memperpanjang penahanan rekannya yang ikut terseret kasus ini yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Julia mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan sementara Dessy menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu. 

Ketiganya disangka aktif menerima suap dan menjadi perantara suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Fulus pelicin digunakan untuk mengamankan sejumlah proyek di Kementerian PUPR. Damayanti yang menjadi anggota Komisi V dianggap memiliki akses ke kementerian mitra kerjanya.
Pengacara Abdul bernama Haerudin Masaro menjelaskan kelinnya dijanjikan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Sedikitnya terdapat 20 proyek dengan nilai masing-masing Rp30 miliar. 

Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR. 

Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (bag)

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar