Kapolri Sebut Keluarga Bambang Widjojanto Tak Kebal Hukum


JakartaCNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, tak khawatir penetapan adik bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro, sebagai tersangka korupsi PT Pelabuhan Indonesia II akan kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Badrodin mengatakan institusinya tidak bisa menghindari penetapan seseorang sebagai tersangka jika alat bukti yang ada memang sudah menunjukkan keterlibatan dia.

"Apa kalau keluarga BW (Bambang Widjojanto) maka kebal hukum? Kan tidak," ujar Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (10/3).

Badrodin menegaskan, siapa saja akan ditindak jika diduga terlibat pelanggaran hukum. Segala pembelaan, ujar Badrodin, dapat disampaikan saat persidangan.

Haryadi yang menjabat sebagai manajer senior peralatan di Pelindo II ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan melakukan korupsi. Ferialdy telah lebih dulu ditetapkan tersangka pada pertengahan 2015.

Pengacara Pelindo II, Frederich Yunadi, belum mau berkomentar soal penetapan tersangka ini. "Saya belum dengar langsung (kabar penetapan tersangka ini)."
 
Sebelumnya, Bambang Widjojanto saat masih menjabat Wakil Ketua KPK pernah ditangkap penyidik Polri karena diduga memalsukan kesaksian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Penangkapan Bambang menimbulkan kontroversi karena dilakukan tak lama setelah institusinya menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. 
 
Budi dijerat kasus dugaan gratifikasi ketika namanya diajukan sebagai calon Kapolri. Ramai perdebatan di masyarakat membuat Presiden Joko Widodo akhirnya menggagalkan pelantikan Budi meski status tersangka Budi gugur lewat sidang praperadilan.

Kini kasus Bambang pun telah dikesampingkan (deponering) oleh Jaksa Agung Prasetyo meski penyidikan di Polri sebelumnya telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa penuntut umum dan tinggal disidangkan. (agk)

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar