Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan jika perusahaan transportasi daring Uber telah memiliki izin, maka nantinya tarif yang akan dibayarkan merupakan kesepakatan dari sopir dan penumpang.
"Uber memilih bergabung dengan angkutan sewa. Kalau angkutan sewa tarifnya kesepakatan produsen dan konsumen. Akan tawar-menawar," kata Andri Yansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/3).
Andri menjelaskan, penyataan tersebut keluar berdasarkan hasil rapat lintas kementerian (24/3) yang memutuskan adanya masa transisi untuk mengurus izin operasi transportasi beraplikasi hingga tenggat waktu 31 Mei.
Dalam pertemuan itu Uber memilih untuk bergerak dalam jasa transportasi penyewaan. Sementara Grab memilih sewa dan jasa taksi. Artinya,berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, jasa transportasi sewa tidak memiliki tarif, melainkan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara taksi, mengikuti tarif yang telah disepakati.
Dalam PP tersebut moda transportasi dibagi kedalam beberapa bentuk, yakni barang dan orang. Angkutan orang terbagi dalam bertrayek (seperti Kopaja, Mayasari) dan tidak bertrayek. Dalam angkutan tidak bertrayek terdapat taksi, pariwisata, tujuan tertentu (sewa, tuntutan, dan karyawan) dan kawasan tertentu (Seperti bajaj, bagi berdasarkan kawasan).
Untuk tarif taksi belum akan dilakukan penyesuaian hingga proses izin berhasil dituntaskan. Sebab, setelah berizin Uber dan Grab akan dikenakan pajak PPH 21 dan PPH 23, yang selama ini tak pernah dibayarkan. Pajak yang tidak dibayar ini dituding menjadi salah satu pemicu murahnya tarif Uber dan Grab. (bag)
"Uber memilih bergabung dengan angkutan sewa. Kalau angkutan sewa tarifnya kesepakatan produsen dan konsumen. Akan tawar-menawar," kata Andri Yansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/3).
Andri menjelaskan, penyataan tersebut keluar berdasarkan hasil rapat lintas kementerian (24/3) yang memutuskan adanya masa transisi untuk mengurus izin operasi transportasi beraplikasi hingga tenggat waktu 31 Mei.
Dalam pertemuan itu Uber memilih untuk bergerak dalam jasa transportasi penyewaan. Sementara Grab memilih sewa dan jasa taksi. Artinya,berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, jasa transportasi sewa tidak memiliki tarif, melainkan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara taksi, mengikuti tarif yang telah disepakati.
Dalam PP tersebut moda transportasi dibagi kedalam beberapa bentuk, yakni barang dan orang. Angkutan orang terbagi dalam bertrayek (seperti Kopaja, Mayasari) dan tidak bertrayek. Dalam angkutan tidak bertrayek terdapat taksi, pariwisata, tujuan tertentu (sewa, tuntutan, dan karyawan) dan kawasan tertentu (Seperti bajaj, bagi berdasarkan kawasan).
Untuk tarif taksi belum akan dilakukan penyesuaian hingga proses izin berhasil dituntaskan. Sebab, setelah berizin Uber dan Grab akan dikenakan pajak PPH 21 dan PPH 23, yang selama ini tak pernah dibayarkan. Pajak yang tidak dibayar ini dituding menjadi salah satu pemicu murahnya tarif Uber dan Grab. (bag)
0 komentar:
Posting Komentar