GUNUNGKIDUL - Warga Dusun Kangkung B, Desa Ngeposari, Semanu digegerkan dengan penemuan sesosok jasad orok di pemakaman dusun setempat pada Sabtu (20/2/2016) siang.
Orok yang diperkirakan baru berusia sekitar lima bulan tersebut diketahui merupakan hasil hubungan terlarang seorang siswa SMP dengan pacarnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, penemuan jenasah orok ini bermula juru kunci makam, Puji Utomo (55) yang melihat ada plastik kresek warna hitam putih di komplek pemakaman pada Kamis (18/2/2016) lalu.
Saat itu saksi tidak curiga dengan keberadaan plastik sehingga tidak mengecek isinya.
Selang dua hari, tepatnya pada Sabtu (20/2/2016) , saksi yang datang bersama Karsino Jarwo Sucipto (38) dan Karsio (30) untuk membersihkan komplek makam curiga karena tercium bau busuk yang sangat menyengat.
Salah seorang di antaranya kemudian langsung mengecek sumber bau dan mendapati sesosok orok yang sudah mulai membusuk.
Mengetahui ada orok yang membusuk, warga kemudian langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Semanu. Laporan tersebut kemudian langsung diteruskan ke Polres Gunungkidul.
Tak lama berselang, petugas datang ke lokasi penemuan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah TKP dan keterangan yang diterima, petugas kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku pembuangan orok tersebut.
Petunjuk tersebut diperkuat dengan adanya laporan dari orangtua RK yang pernah melihat bungkusan plastik kresek berwarna hitam putih di kamar anaknya.
Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku pembuangan orok yakni RK (16), seorang pelajar kelas IX sebuah SMP di wilayah Semanu dan PR (20).
“Orangtua RK ini laporan ke Polsek kalau pernah melihat bungkusan plastik di dalam kamar RK,” kara Kasat Reksrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priyambodo, Minggu (21/2/2016).
Menurut Mustijat, kedua pelaku sudah menjalin hubungan sejak Agustus 2015 lalu. Selama menjalin hubungan, RK dan PR seringkali melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga akhirnya siswa SMP tersebut hamil.
Mengetahui berbadan dua, RK dan PR berusaha untuk menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi jus nanas, minuman bersoda mulai dari Sprite dan Bigcola hingga obat sakit kepala.Puncaknya, pada Kamis (11/2/2016), RK meminum minuman bersoda campuran Sprite dan Bigcola.
“Mulai dari awal diketahui hamil, pelaku mencoba untuk menggugurkan bayi yang ada di kandungan dengan meminum jus nanas, sprite, big cola dan bodrek,” jelasnya.

0 komentar:
Posting Komentar