Tersangka UPS, Fahmi Zulfikar Dipanggil Badan Kehormatan


JakartaCNN Indonesia -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta berencana memanggil Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Badan Kehormatan memanggil Fahmi untuk mengkonfirmasi soal penetapan tersangka di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri.   

“Tujuan konfirmasi untuk menelisik ranah kode etik yang mungkin dilanggar oleh Fahmi,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Rabu(3/2). Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi UPS yang masuk ranah hukum tak akan menjadi perhatian dewan. “Pembuktiannya di pengadilan,” kata Prasetyo.  Badan Kehormatan menjadwalkan pemanggilan Fahmi hari ini.  


Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Sangaji atau akrab disapa Ongen Sangaji berpendapat Fahmi dapat menjelaskan semua persoalan yang dihadapinya di Badan Kehormatan.   "Saya sampaikan ke beliau untuk membuka seluas-luasnya," kata Ongen yang berasal dari partai yang sama dengan Fahmi, Partai Hanura. Ongen menegaskan bahwa dalam kasus UPS tersebut tak semua anggota DPRD terlibat. Dia pun meminta agar masyarakat tidak memberikan penilaian bahwa lembaga parlemen tersebut identik dengan korupsi. 

Meski telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBDP Jakarta 2014, Fahmi Zulfikar pernas menegaskan belum berniat mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD DKI Jakarta dan anggota Partai Hanura.  Menurut Fahmi, ia hanya akan mundur dari jabatannya jika diminta oleh partai politik tempatnya bernaung. Selain itu, Fahmi juga masih menunggu adanya status hukum yang tetap (inkracht) sebelum memutuskan untuk mundur atau tidak sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan Partai Hanura. 


(yul)

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar