Wanita ini diciduk polisi usai telepon keluar negeri sampai Rp 15 M


Seorang wanita diciduk Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia diduga menggunakan identitas palsu saat menggunakan nomor ponsel milik provider Telkomsel untuk melakukan sambungan internasional. Gara-gara kelakuannya itu, Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, gara-gara identitas palsu yang dipakainya, Telkomsel tidak bisa menagih seluruh biaya penggunaan telepon selular. Akhirnya, provider ponsel nasional tersebut melaporkan pelaku ke polisi.

"Dia pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu waktu mendaftar di Grapari," kata Iqbal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (9/12). 

Wanita berinisial SM (30) ini diketahui menggunakan 104 kartu Halo dengan identitas palsu. Kemudian melakukan telepon sambungan Internasional sampai totalnya Rp 15,5 milliar.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, perempuan itu diringkus polisi di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis 3 Desember 2015 lalu. 

Penangkapan wanita tersebut setelah beberapa bulan wanita berkacamata tersebut berada di luar negeri dengan 104 kartu halo yang ia miliki dan melakukan berbagai sambungan telepon internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 buah ponsel, satu rekening tahapan BCA, satu rekening tahapan BRI dan satu buku rekening tahapan Mandiri. 

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 33 atau pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 jo pasal 49 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar