Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Perdana Harus Pakai KTP


JakartaCNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat registrasi kartu SIM seluler prabayar secara nasional mulai Selasa (15/12) sebagai upaya menertibkan dan menekan penyalahgunaan jasa telekomunikasi seluler.

Secara umum, para pembeli kartu SIM perdana tak bisa lagi melakukan registrasi identitas diri secara mandiri ke 4444. Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya.

Kemudian, pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini akan didata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, mengatakan, registrasi ini diharapkan bisa mengurangi angka penyalahgunaan dalam mengirim pesan singkat (SMS) yang tidak diharapkan alias pesan spam. 

"Kita bisa mengetahui sampai ujung kalau ada suatu tindak pidana dan bisa diketahui siap pemilik kartunya," ujar Kalamullah. "Sekaligus memudahkan aparat penegak hukum menegakkan peraturan."

Dalam penertiban kartu SIM prabayar ini, Kemkominfo dan BRTI sedang dalam proses menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.


"Jadi, BRTI mengimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK," tutur Kalamullah yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.

Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, pihak perusahaan telekomunikasi dapat memberi sanksi kepada mitranya, dalam hal ini distributor, outlet atau peritel.

Diskusi mengenai perubahan cara pendaftaran kartu SIM ini telah dibahas sejak September 2015 oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan, dalam hal ini Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, Smartfren, dan penyedia jasa seluler lain selaku anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Sementara untuk registrasi kartu SIM yang telah lama dipakai (eksis), Kemkominfo dan BRTI akan membicarakannya lebih lanjut kepada para pemangku kepentingan.

Direktur Eksekutif ATSI, Sutrisman mengatakan, saat ini para anggotanya akan melakukan pendaftaran ulang setiap kali ada pelanggan yang datang ke gerai resmi perusahaan telekomunikasi seluler untuk melakukan penyesuaian data.

"Nanti secara bertahap kita akan membahas soal itu (registrasi ulang pelanggan lama," tutur Sutrisman.


(adt/eno)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar