Bakal Dilarang di Jakarta, Apa itu Virtual Office?


JakartaCNN Indonesia -- Awal November lalu, tepatnya tanggal 2 November 2015, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No 41 Tahun 2015 yang nantinya akan melarang penggunaan virtual office atau VO. Padahal, keberadaan virtual office ini memiliki peranan penting dalam mendukung industri kreatif dan UKM di Indonesia.

Banyak dari masyarakat yang mungkin masih asing dengan istilah virtual office ini.

"Virtual office sebenarnya adalah kata yang kurang tepat menurut saya. Yang lebih tepat adalah 'kantor bersama', di mana ada satu space yang dipakai secara kolektif dan terdapat pengelola di dalamnya,” ungkap Anggawira, Ketua Umum Virtual Office and Co Working Space Association Indonesia (VOACI), kepada CNN Indonesia.

(Unsplash/Pixabay)
Para penyedia jasa VO  ini menawarkan sebuah tempat sebagai 'kantor bersama' dari beberapa perusahaan, sekaligus staf untuk melakukan pengelolaan perusahaan.

Isi virtual office pun bisa dibilang sama dengan kantor pada umumnya, di mana terdapat staf surat-menyurat, resepsionis, pengatur sistem domain perusahaan, staf yang membalas email, dan sebagainya. 

Membedakan hanyalah ruangan dan alamat fisik yang dipakai bersama oleh perusahaan-perusahaan yang meregistrasikan dirinya dalam virtual office.

"Perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa VO mencantumkan alamat fisik VO sebagai alamat kantor, karena VO adalah 'kantor bersama'," katanya.

VO menyediakan jasa penyewaan bagi perusahaan berskala kecil dan menengah, dengan biaya bisa dibilang jauh lebih murah. 

Penyewaan VO yang memiliki berbagai variasi paket ditawarkan dengan kisaran harga yang paling murah sekitar Rp 6 juta hingga Rp 20 juta pertahunnya. 

Jelas, biaya ini sangatlah jauh bila dibandingkan dengan biaya penyewaan ruko di daerah Jakarta yang paling murah dibandrol dengan harga sekitar Rp 70 juta per tahunnya. Begitu pula halnya bila ingin menyewa kantor yang memerlukan biaya tambahan lainnya, seperti biaya operasional sehari-hari.

Anggawira mengungkapkan bahwa VO kini memiliki peranan penting karena menghadirkan alternatif penyewaan kantor bagi berbagai industri kreatif dan UKM, serta bisnis start-up yang berada di daerah, namun ingin melebarkan sayapnya di Jakarta.


VO pada dasarnya telah ada sejak lama di Indonesia, khususnya di awal tahun 2000. Adanya pelarangan bangunan rumah menjadi kantor oleh Pemprov DKI juga melatarbelakangi munculnya VO ini. 

Selain itu, tren yang ada di era modernisasi ini juga semakin mendorong perusahaan-perusahaan untuk memilih jasa VO, sebagaimana hal ini telah menjadi suatu fenomena yang lumrah di negara-negara lainnya, seperti Singapura.

"Tren ke depan itu mengerjakan apa-apa tidak perlu kantor sebenarnya. Sebagai contoh, kita ke kantor, namun ketika bertemu dengan klien kita ujung-ujungnya pergi ke luar, seperti cafe. Jadi, daripada menyewa bangunan kantor yang harganya mahal, lebih baik investasi ke yang lain seperti sumber daya atau teknologi perusahaan," katanya.

Meskipun keberadaannya kini tengah dipermasalahkan, VO di Indonesia memegang peranan yang cukup penting. Pasalnya, saat ini VO telah menjadi 'rumah' bagi setidaknya 50 ribu perusahaan di Indonesia. (tyo)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar