Ahok Siap Pertaruhkan Jabatan Untuk Masalah Sampah



JakartaCNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan kisruh persoalan sampah yang terjadi saat ini, merupakan buntut dari rencana pengambilalihan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya.

Alasannya, ketika dulu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersoalkan truk sampah yang disewa dari PT Godang Tua Jaya, tidak ada keributan seperti ini.

"Itu waktu mobil sewaan tidak ada yang ribut. Tapi, setiap kali mau (mengurusi kontrak) PT Godang Tua Jaya, (mereka) nekan saya," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/11).

Ahok menduga persoalan ini merupakan siasat politik dari PT Godang Tua Jaya. Dia menganggap bahwa perusahaan pengelolaan sampah itu ingin menakut-nakuti dirinya.

"Kalau kerjaan saya cuma kirim satu rit, maka seluruh Jakarta akan penuh sampah. Kalau ditumpuk 2-3 hari tambah bau kan," ujar Ahok.

Meski demikian, Ahok mengaku tidak takut dengan siasat politik yang sedang dijalankan PT Godang Tua Jaya. Bahkan, dirinya berani mempertaruhkan jabatannya untuk mengurusi persoalan sampah ini.

"Mereka berpikir saya pasti akan takut sebagai orang politik. Saya enggak akan takut. Saya pertaruhkan jabatan untuk masalah sampah," kata Ahok.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ), perusahaan pengelola TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peringatan diberikan karena pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana tidak dibangun tepat waktu.

Berdasarkan kesepakatan kontrak Nomor: 5028/ 1799.21 tanggal 5 Desember 2008 diketahui GTC dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (PT NOEI) selaku perusahaan pengelola sampah diberikan waktu hingga 2011 untuk membangun sarana dan prasarana TPST Bantargebang.

“Yang jadi kewajiban pengelola seperti sanitary land fill, gasifikasi harusnya 2011 sudah selesai tapi ternyata hingga 2015 tidak selesai," kata Isnawa Adji, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/11) lalu.

Menurut Isnawa, Pemprov mempunyai jangka waktu hingga 10 Januari 2016 untuk memberikan SP 3 yang berarti pemberhentian operasional bagi GTJ dan PT NOEI. Pemprov DKI Jakarta akan mengelola secara maunder (swakelola) TPST Bantargebang. (meg)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar