Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak rencana pemerintah menjadikan minuman bersoda dan berpemanis yang diproduksi anggotanya sebagai objek cukai baru mulai tahun depan.
Sekretaris Jenderal Asrim Suroso Natakusumah menjelaskan asosiasi sudah pernah menolak rencana ekstensifikasi cukai tersebut dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) sebelumnya.
“Ini merupakan kedua kalinya hal ini terjadi. Respons kami sama karena kami sudah pernah melayangkan surat terkait dengan kebijakan ini,” ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, kemarin.
Suroso menilai, minuman bersoda dan berpemanis sangat tidak layak dijadikan objek cukai. Mengingat cukai adalah instrumen pendapatan negara yang dikenakan dengan tujuan mengendalikan konsumsinya di masyarakat karena dinilai membahayakan kesehatan.
Ia menyebut, minuman berkarbonasi tidak membahayakan seperti halnya minuman beralkohol atau rokok. Mengutip hasil suatu penelitian, Suroso menyebut gula yang ada dalam minuman berkarbonasi diakuinya dapat menimbulkan obesitas, penyakit gula dan penyakit lainnya.
“Tetapi unsur gula bukan hanya ada di minuman berkarbonasi saja, tetapi di minuman dan makanan lain. Jadi tidak adil jika minuman berkarbonasi dikenakan biaya cukai,” kata Suroso.
Sekretaris Jenderal Asrim Suroso Natakusumah menjelaskan asosiasi sudah pernah menolak rencana ekstensifikasi cukai tersebut dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) sebelumnya.
“Ini merupakan kedua kalinya hal ini terjadi. Respons kami sama karena kami sudah pernah melayangkan surat terkait dengan kebijakan ini,” ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, kemarin.
Suroso menilai, minuman bersoda dan berpemanis sangat tidak layak dijadikan objek cukai. Mengingat cukai adalah instrumen pendapatan negara yang dikenakan dengan tujuan mengendalikan konsumsinya di masyarakat karena dinilai membahayakan kesehatan.
Ia menyebut, minuman berkarbonasi tidak membahayakan seperti halnya minuman beralkohol atau rokok. Mengutip hasil suatu penelitian, Suroso menyebut gula yang ada dalam minuman berkarbonasi diakuinya dapat menimbulkan obesitas, penyakit gula dan penyakit lainnya.
“Tetapi unsur gula bukan hanya ada di minuman berkarbonasi saja, tetapi di minuman dan makanan lain. Jadi tidak adil jika minuman berkarbonasi dikenakan biaya cukai,” kata Suroso.
Selain dua alasan tersebut, Asrim mencatat tingkat konsumsi minuman berkarbonasi di Indonesia masih rendah. Tidak setinggi Singapura atau negara-negara Asia lainnya.
Oleh karena itu, Suroso mengatakan Asrim akan mendesak Kementerian Keuangan untuk membatalkan rencana kebijakan tersebut karena hanya akan memberatkan industri minuman dalam kemasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi menyebut target pendapatan kepabeanan dan cukai yang ditetapkan sebesar Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, membuatnya harus melakukan upaya ekstensifikasi cukai.
"Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-excercise jadi kami akan fokus di objek minuman berpemanis dan minuman soda. Saya kira nanti akan diputuskan mana yang akan dijalankan lebih awal," ujar Heru beberapa waktu lalu. (gen)
Oleh karena itu, Suroso mengatakan Asrim akan mendesak Kementerian Keuangan untuk membatalkan rencana kebijakan tersebut karena hanya akan memberatkan industri minuman dalam kemasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi menyebut target pendapatan kepabeanan dan cukai yang ditetapkan sebesar Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, membuatnya harus melakukan upaya ekstensifikasi cukai.
"Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-excercise jadi kami akan fokus di objek minuman berpemanis dan minuman soda. Saya kira nanti akan diputuskan mana yang akan dijalankan lebih awal," ujar Heru beberapa waktu lalu. (gen)
0 komentar:
Posting Komentar