Jaksa Agung Lanjutkan Pemeriksaan Dahlan Iskan



JakartaCNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengisyaratkan adanya pemeriksaan yang akan dilakukan lembaganya terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam waktu dekat.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap Dahlan yang berstatus saksi pada dugaan perkara korupsi pengadaan 16 mobil Electric Microbus dan Electric Executive Car atas nama PT. BRI, PT. Perusahaan Gas Negara, dan PT. Pertamina.

Besar kemungkinan Dahlan akan diperiksa kembali karena namanya muncul dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dasep Ahmadi, terdakwa perkara mobil listrik, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari lalu.

"Saya rasa penyidik akan meneliti itu. Buat apa gunanya dicantumkan (nama Dahlan) dalam dakwaan yang lain kalau tidak harus ditindaklanjuti. Jadi supaya tidak ada kesan disparitas disitu. Semua orang sama di depan hukum," ujar Prasetyo di Kompleks Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung, Ragunan, Jumat (6/11) sore.

Pada dakwaan Dasep, nama Dahlan disebut ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atas proyek mobil listrik. 

Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan pada 2013 silam.

Dalam dakwaan yang sama, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut. 

Rincian kerugian negara terdiri dari realisasi pembayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp 9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp 8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp 11,875 miliar.

Saat dihubungi untuk konfirmasi, Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, berkata bahwa pengadaan mobil listrik untuk menyambut acara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 adalah keputusan yang dibuat oleh Pemerintah. Oleh karena itu, dia menganggap Dahlan tidak memiliki kaitan apapun dengan perkara tersebut.

Yusril mengatakan, seluruh biaya pengadaan mobil listrik untuk menyambut KTT APEC 2013 lalu berasal dari tiga BUMN yang menjadi mitra. Ketiga BUMN yang dimaksud adalah Pertamina, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

Karena seluruh biaya berasal dari tiga BUMN tersebut, maka Dahlan diyakini tidak melakukan tindakan korupsi sama sekali dalam proyek tersebut. (meg)
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar