Singapura Tanda Tangani Konvensi Lawan Diskriminasi Rasial
Jakarta, CNN Indonesia -- Singapura menandatangani Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) di New York pada Senin (19/10) dan diperkirakan akan meratifikasinya pada 2017 mendatang.
ICERD adalah Konvensi PBB yang mengutuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, kewarganegaraan atau etnis, dan menyerukan kepada seluruh negara untuk membuat kebijakan penghapusan diskriminasi rasial dalam segala bentuk.
Dalam pernyataannya, Kementerian Kebudayaan, Masyarakat, dan Pemuda Singapura mengatakan, "Singapura berkomitmen melestarikan masyarakat multirasial, di mana setiap orang adalah setara, tidak peduli ras, bahasa, ataupun agamanya.
"Ingatan sejarah kita tentang kerusuhan rasial di tahun-tahun awal bangsa kita terus membimbing upaya menuju masyarakat bebas rasisme dan diskriminasi rasial. Harmoni sosial itu bukan sesuatu yang terjadi begitu saja, dan kami terus berusaha memperkuat pemahaman antar ras dan keyakinan serta saling menghormati.
"Menanda tangani ICERD adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meningkatkan harmoni rasial dan agama di Singapura." Kementerian menegaskan, dilansir dari Channel NewsAsia pada Selasa (20/10).
Singapura pertama kali mengonfirmasi keinginannya untuk mengaksesi ICERD pada 2011. Kementerian mengatakan Singapura akan bekerja cepat menuju ratifikasi ICERD tahun 2017 nanti bersama pemangku kebijakan, termasuk melalui konsultasi publik.
"Selama 50 tahun terakhir, kita telah mendirikan Singapura di mana setiap warganya penting, tanpa memandang ras, bahasa, atau agama. Ini telah jadi pendekatan dasar untuk pembangunan bangsa dan akan terus membimbing kita ke masa depan. Penandatanganan ICERD berarti menetapkan komitmen kami untuk tujuan ini, demi menunjukkan dengan tegas bahwa diskriminasi rasial tidak punya tempat di Singapura,” kata Menteri Kebudayaan, Masyarakat, dan Pemuda Singapura, Grace Fu. (stu/stu)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar