'Simpang Siur Status Tersangka Risma Seperti Disengaja'


JakartaCNN Indonesia -- Isu mantan Walikota Surabaya Trirismaharini yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur masih simpang siur di masyarakat. Ketidakjelasan informasi ini juga dialami Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo sejak isu tersebut menyebar kemarin sore, Jumat (23/10), belum ada kejelasan mengenai status sebenarnya dari Risma. Hingga kini pun Tjahjo mengaku belum ada balasan pesan singkat yang dia kirim ke Risma.

"Sampai saat ini masih simpang siur, atau jangan-jangan memang dibuat simpang siur," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/10).

Tjahjo mencoba memposisikan diri sebagai masyarakat Indonesia sekaligus Mendagri. Dia mengaku kebingungan dengan kesimpangsiuran yang ada di beberapa media massa di Indonesia.

"Di media massa penjelasan pendapat antara kepolisian dan kejaksaan berbeda," ujarnya.

Tjahjo menolak jika ada anggapan bahwa dia mendukung Risma karena berasal dari partai yang sama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Namun menurutnya apa yang dilakukan oleh Risma selama menjadi walikota sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Tugas walikota tentu berdiri di tengah, membela perusahaan yang membesarkan kota dengan proses yang benar, serta membela pedagang kecil yang wajib dia bela sebagai walikota," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.

Risma kabarnya menjadi tersangka sejak 28 Mei 2015 atas laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim terkait lapak-lapak atau tempat penampungan sementara di sekeliling gedung Pasar Turi.

Risma yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kesewenang-wenangan memakai kekuasaan untuk membuat, tidak membuat, atau membiarkan sesuatu.

Hingga berita ini diturunkan, Risma masih belum bisa dikonfirmasi atas kebenaran berita ini. Sejumlah sanggahan disampaikan oleh orang-orang lingkaran Risma dan aparat penegak hukum wilayah Polda Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum mendapat konfirmasi mengenai hal ini. Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bonny Djianto justru melemparkan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tanya jaksa. Tidak ada di kami. Itu yang mengeluarkan Kejaksaan kan?” ucap Bonny saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya. Sebelumnya beredar berita Risma, sapaan Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Di Jakarta, Jumat (23/10), Prasetyo mengatakan, "Saya menanyakan pada Kejaksaan Tinggi Jatim, saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP."

(eno/eno)

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar