TANGERANG – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menjaring belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran di mal saat jam kerja.
"Operasi penertiban itu berkat adanya laporan dari warga," kata Kepala Bidang Operasional dan Sumberdaya Aparatur Satpol PP Pemkab Tangerang Zamzam Manohara di Tangerang, Banten, Rabu, 28 Oktober.
Zamzam mengatakan, razia tersebut, dilakukan bertujuan untuk penegakan disiplin dan aturan bagi ASN, bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi.
Operasi tersebut digelar di sebuah mal dan pusat perbelanjaan di beberapa tempat seperti di Kelapa Dua, Cikupa dan Mal Karawaci. Pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap sedang keluyuran pada jam kerja itu.
Dalam operasi penertiban tersebut, pihaknya melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang.
"Dasar hukum penertiban diantaranya Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.
Pihaknya hanya memberikan pembinaan sedangkan sanksi diberikan aparat BKD setempat setelah disampaikan data tentang ASN yang terjaring itu.
Menurut dia, jika ada ASN yang keluar dari kantor dengan tujuan dinas maka perlu ada surat tugas dari atasan.
Petugas Satpol PP setempat juga menjaring ASN dari Kota Tangerang yang kedapatan sedang berbelanja di mal di Kelapa Dua. Dia mengatakan pihaknya menyerahkan penangganan PNS Kota Tangerang itu ke BKD setempat dan Sekretaris Pemkot Tangerang untuk dilakukan pembinaan.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar