Bareskrim Incar Legislatif & Perusahaan Rekanan di Kasus UPS



JakartaCNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri membuka penyelidikan baru sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus membenarkan penyelidikan baru tersebut dibuka untuk mengincar perusahaan rekanan. 

"Masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya kepada CNN Indonesia di Markas Besar Polri, Jakarta. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai arah penyelidikan tersebut. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Erwanto pun enggan merinci ketika dihubungi CNN Indonesia. Oleh karena masih dalam tahap penyelidikan, substansi kasus belum bisa diungkapkan kepada publik. 

Yang jelas, kata dia, dalam kasus ini turut dikenakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat keterlibatan tersangka lain. 

"Penyidik saat ini sedang mengumpulkan bahan dan keterangan," kata Erwanto. 

Lebih jauh, Erwanto mengatakan penyelidikan baru juga dibuka untuk mengincar pihak legislatif. "Perlakuannya sama untuk perusahaan rekanan dan legislatif," kata dia. 

Erwanto juga menjelaskan, penyelidikan-penyelidikan baru dibuka lantaran kasus terjadi di dua tempat berbeda, yakni Jakarta Barat dan Pusat. Dengan demikian, penyidik mengantisipasi perbedaan yang mungkin terjadi di masing-masing tempat. 

Saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat. 

Berkas Alex dinyatakan telah rampung dan akan segera disidang. Sementara berkas Zaenal kini masih harus dilengkapi karena setelah dilimpahkan ternyata dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum alias P19. (obs)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar