Rencana Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Dikritik


JakartaCNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengkritik rencana pelibatan militer dalam penanganan terorisme. Pelibatan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Al Araf berpendapat, keterlibatan militer yang diatur dalam Pasal 43B ayat 1 revisi UU tersebut sebaiknya dihapus karena dapat menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Aturan tentang pelibatan militer sebaiknya ditiadakan, karena aturan militer dalam melawan terorisme sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI," kata Al Araf di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).

Pada pasal tersebut dijelaskan tugas TNI selain menjaga pertahanan negara adalah operasi militer selain perang, dan penanganan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. 

Sementara dalam draf revisi UU Antiterorisme Pasal 43 B ayat 1 disebutkan bahwa dalam kebijakan dan strategi nasional, penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian, TNI serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Meski demikian, pelibatan TNI dinilai Hanafi dapat dilakukan jika aksi terorisme sudah berimpitan dengan separatisme.Al Araf berpendapat pelibatan militer akan mengubah penanggulangan terorisme dari pendekatan hukum menjadi pendekatan perang.

"Jangan geser upaya revisi dari model penegakan hukum ke model peperangan. Kami lihat ada upaya menggeser pendekatan ini," kata Al Araf.

Namun, ujarnya, bukan berarti militer tidak dapat ikut menanggulangi aksi teror. Sebab ketika aksi teror sudah menjurus ke arah separatisme atau menyerang kedaulatan negara, maka militer harus turun tangan. 

Sementara Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme Hanafi Rais menerangkan pelibatan TNI untuk membantu Kepolisian dalam penanganan terorisme merupakan usulan pemerintah.

Hanafi mengakui belum ada regulasi sinkron terkait keterlibatan TNI dalam operasi antiterorisme. Perlu ada sebuah peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) atau peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perbantuan TNI dalam menangani terorisme. 

Padahal selama ini TNI telah bekerja sama dengan Kepolisian dalam menangani terorisme seperti Operasi Tinombala di Poso. 

"Yang lucu dari keterlibatan TNI dalam membantu polisi ini, di lapangan sudah terjadi tapi regulasinya belum ada yang mengatur. Baru sampai UU saja," kata Hanafi.

Jika pemerintah tidak mengatur lebih lanjut mengenai hal ini, Hanafi khawatir ruang gerak aparat menjadi cair sesuai kepentingan politik pemerintah. Dengan kata lain menjadi mudah dipolitisasi.


"Kalau teroris sudah mengarah ke tindakan yang sifatnya makar, tentu keterlibatan TNI menjadi relevan," ujar Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahanan DPR itu. (agk)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar