Tersangka Genosida Rwanda Divonis Seumur Hidup di Swedia


JakartaCNN Indonesia -- Pengadilan Swedia memvonis penjara seumur hidup seorang pria berusia 61 tahun atas dakwaan genosida di Rwanda tahun 1994, Senin (15/5). Ini adalah dakwaan kedua yang diadili di pengadilan Swedia terkait pembantaian di Rwanda.

Seperti diberitakan Reuters, Pengadilan Distrik Stockholm mengatakan Claver Berinkindi, seorang warga Swedia asal Rwanda didakwa atas genosida dan kejahatan lainnya yang melanggar hukum internasional, termasuk pembunuhan, percobaan pembunuhan dan penculikan.
"Dakwaan ini terkait partisipasi dalam pembantaian selama genosida 1994 saat terdakwa memiliki peran tidak resmi sebagai pemimpin," ujar pernyataan pengadilan.

Di bawah undang-undang Swedia, pengadilan bisa mengadili warga Swedia atau warga negara lain atas kejahatan yang mereka lakukan di luar negeri.

Pengadilan mengatakan sebanyak 15 korban kejahatan Berinkindi mendapatkan kompensasi antara 3 juta franc Rwanda (Rp50 juta) hingga 10 juta franc (Rp160 juta). Ini adalah kali pertama pengadilan Swedia memberikan kompensasi kepada korban genosida.

Pembantaian di Rwanda terjadi selama tiga bulan di tahun 1994 di tengah perang saudara yang mendera negara Afrika timur itu. Diperkirakan sebanyak 800 ribu orang tewas, kebanyakan warga etnis minoritas Tutsi, yang dibantai oleh warga etnis Hutu.

Berdasarkan laporan pengadilan Stockholm, Berinkindi, yang tiba di Swedia tahun 2001 dan menjadi warga negara itu pada 2012, diadili secara in absentia atas kejahatan genosida yang dilaporkan oleh komunitas Rwanda Gacaca pada 2007.

Dakwaan terhadap Berinkindi baru ditetapkan pada September 2015. Vonis pengadilan ini bisa dibanding.

Beberapa kasus kejahatan genosida telah diadili dalam beberapa tahun terakhir di Rwanda dan negara lainnya.

Sebelumnya pada 2013, pengadilan Swedia memvonis pelaku genosida Rwanda penjara seumur hidup. Itu adalah kali pertama seseorang di Swedia didakwa atas kasus genosida.
Bulan lalu, pengadilan Rwanda menetapkan vonis seumur hidup kepada mantan politisi senior negara itu atas ujaran kebencian yang memprovokasi pembunuhan terhadap Tutsi pada genosida 1994. (ama) 

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar