Dua Kali Tak Datang, Kejaksaan Panggil La Nyalla Ketiga Kali
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hari ini adalah jadwal pemeriksaan La Nyalla yang ketiga setelah dua kali dipanggil, dia tak datang.
“Iya, hari ini jadwal pemeriksaan La Nyalla,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Romy Arizyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/3).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
Menurut Romy, permintaan cegah La Nyalla ke luar negeri sudah diajukan Kejati sejak penetapan tersangka. “Kami ajukan ke Imigrasi pusat melalui Kejaksaan Agung,” ujar Romy ketika dihubungi, Kamis.
Penyidik kejaksaan sudah melayangkan dua panggilan kepada La Nyalla sebagai tersangka. Panggilan pertama pada Senin (21/3) lalu. Pada hari itu La Nyalla tidak hadir, hanya kuasa hukumnya datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasan penundaan karena La Nyalla sedang dalam proses permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya pada Kamis (24/3), tapi mangkir lagi. Kuasa hukumnya kembali berkirim surat ke kejati dan meminta menunggu hasil praperadilan.
Setelah La Nyalla tak datang dua kali, penyidik kejaksaan melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya. Jika panggilan ketiga La Nyalla mangkir, penyidik dapat menggunakan kewenangan untuk menjemput paksa sesuai dengan KUHAP.
"Kalau mangkir lagi bisa dilakukan penjemputan," ujar Romy.
Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ada upaya paksa pemanggilan kliennya.
"Kalau sudah ada upaya paksa, baru kita juga melakukan upaya hukumnya," kata Ahmad seperti dilaporkan detikcom.
Upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan tim advokat La Nyalla. "Jangan sekarang, kan belum ada tindakan dari kejaksaan," tandasnya.
Romy menjelaskan, permintaan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla sudah diajukan sejak yang bersangkutan menjadi tersangka. Langkah ini ditempuh untuk memudahkan proses penyidikan. Romy menepis kemungkinan La Nyalla akan melarikan diri ke luar negeri sehingga perlu dicegah. (yul)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar