Pengabdian Guru Honorer Diharapkan Jadi Pertimbangan Pengangkatan PNS



BANTUL - Eka Mujianta, Ketua GTT dan PTT Kabupaten Sleman mengatakan bahwa PNS adalah harga mati.
Puluhan tahun pengabdiannya hendaknya menurut Eka juga harus dibalas dengan setimpal dengan mengangkat para honorer menjadi PNS tanpa tes.
"Pengabdian kami sudah puluhan tahun, tentu kami berharap bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes. PNS harga mati buat kami, karena pengabdian yang sudah sangat lama dan mencerdaskan anak bangsa," ujar pria yang sekarang bekerja di SMP N 3 Tempel ini.
Ia berharap ditahun ini sudah ada payung hukum yang bisa menjembatani keinginan honorer untuk bisa menjadi PNS.
Diharapkan setelah menjadi PNS, kesejahteraan naik karena sama dengan yang diutarakan oleh Yulianti, honor yang mereka terima jauh dibawah UMK.
"Kesejahteraan sangat memprihatinkan karena honor yang diterima di bawah UMK, antara 250 ribu sampai 300 ribu, maksimul 400 ribu. Karena tergantung dengan kemampuan sekolah masing-masing, dan diambilkan dari dana BOS," jelasnya yang juga mengatakan honor tersebut diterima setiap triwulan.
Pada awal pekan kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI mengatakan pemerintah memiliki keinginan kuat untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Dikutip dari laman Menpan.go.id, pemerintah juga memiliki political will yang sungguh-sungguh.
Namun, memang ada beberapa kendala yang dihadapi. Kendala tersebut adalah payung hukum dan juga masalah anggaran.
Secara substansial saat ini tidak ada celah hukum untuk mengangkat tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS, pascaterbitnya UU Aparat Sipil Negara serta berakhirnya masa berlaku PP no 56 tahun 2012.
Sementara ada dua kesimpulan dari pertemuan pada pekan kemarin, yakni Komisi II dan Kementerian PANRB berkomitmen menyelesaikan masalah tenaga honorer K2 dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sementara yang kedua adalah Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu RDP dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat kerja gabungan tersebut sepakat untuk mendukung pendanaan untuk rekruitmen tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016 melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Menteri PAN RB dan BKN.
Koordinator Forum Honorer Yogyakarta, Subandi, yang juga hadir menyaksikan rapat kerja pekan kemarin mengatakan pihaknya mendesak agar payung hukum segera dibuat agar bisa memfasilitasi keinginan honorer K2. Sehingga para honorer K2 yang belum lulus bisa menjadi PNS tanpa tes.
"Karena yang kemarin nuwun sewu banyak sarat KKN, kurang lebih ada 50 ribu data bodong, orang yang bekerja 2006,2007 banyak yang masuk. Sehingga orang yang punya hak kecurian," jelasnya yang sudah 149 kali bolak balik ke Jakarta untuk menyuarakan nasib honorer K2 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan untuk masalah ini, daerah mengikuti dengan keputusan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kalau dia (honorer) minta diangkat ya aturan mainnya Menpan gimana, saya belum tau, payung hukumnya kita tidak tahu. Itu kewenangan Menpan, pemberian formasi dan lain-lain menunggu keputusan Menpan, daerah mengikuti pusat," ujarnya.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar