Gappri Tolak Desakan Penaikan Cukai Rokok Tahun Depan


JakartaCNN Indonesia -- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak desakan penaikan tarif pita cukai rokok tahun depan yang diwacanakan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Terlebih, komisi tersebut juga meminta pemerintah melarang penjualan rokok eceran yang dinilai bakal mematikan pedagang kecil.

Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran mengatakan pemerintah sebaiknya menunda penaikan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) tahun depan mengingat hasil riset yang dilakukan Ernst and Young menyatakan harga rokok di Indonesia sudah tinggi dengan kontribusi cukai sangat besar. 

“Survei menyebutkan, total pajak rokok di Indonesia terhadap harga jual sudah mencapai 53,4 persen. Sementara Malaysia mencapai 46 persen, China 44,4 persen, dan Vietnam 41,6 persen,” kata Ismanu, Senin (1/2).

Namun, Ismanu menyayangkan hasil survei yang dapat dipercaya masih saja diabaikan oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Ismanu menambahkan, usulan agar pedagang rokok eceran dilarang berjualan dengan cara tersebut juga sangat mengada-ada. Padahal, penjualan rokok secara eceran turut membantu keuangan masyarakat kecil di Indonesia.

“Permintaan harga rokok harus naik lagi bukti gerakan anti tembakau tidak berjiwa nasionalis. Kalau gerakan anti tembakau nasionalis, maka seharusnya juga mau diajak duduk bersama dengan instansi terkait bermusyawarah untuk mufakat agar setiap aturan selalu sesuai dengan kepentingan negara,” tegasnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai sepanjang 2015 mencapai Rp144,6 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp145,74 triliun. 

Dari realisasi penerimaan cukai sebesar itu, sekitar 90 persen diantaranya merupakan sumbangan empat perusahaan rokok yaitu PT H.M. Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum, dan PT PDI Tresno.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Sugeng Aprianto menyatakan atas tingginya kontribusi setoran cukai tersebut kepada kas negara, pemerintah memberikan penghargaan kepada keempat perusahaan tersebut.

Sugeng menjelaskan, penghargaan pemerintah tersebut diberikan bukan semata melihat faktor besarnya setoran yang diberikan namun juga mempertimbangkan aspek kepatuhan.

"Kontribusinya selalu di atas 90 persen. Pada 2016 ini DJBC masih akan mengandalkan penerimaan cukai rokok dari empat perusahaan tersebut," jelasnya. (gen)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar