Badan Pengelola Tapera Berpotensi Kelola Dana Rp60 Triliun


JakartaCNN Indonesia -- Pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Tabungan Pengelola Rakyat (BP Tapera) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera disahkan. Badan ini akan mengelola simpanan Tapera yang akan ditempatkan pada bank kustodian yang ditunjuk.

“Dalam lima tahun itu (simpanan Tapera) bisa terkumpul sekitar Rp50 – 60 triliun, itu dari iuran (simpanan) saja,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus di Gedung World Trade Center I, Jakarta, Selasa (2/2).

Simpanan Tapera, lanjut Maurin, akan ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja. Awalnya, Tapera akan dipungut sebesar 3 persen dari upah pekerja di mana sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pelaku usaha. Namun demikian,angka tersebut masih bisa berubah.

“Waktu itu di-propose (Tapera) bagi pekerja 2,5 persen, bagi pemberi kerja 0,5 persen. Dalam pembahasan yang disetujui oleh pemerintah dan DPR, besaran dan pemberlakuannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Syarat untuk menjadi peserta Tapera adalah memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI), bekerja dalam hubungan kerja atau mandiri, memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau sudah menikah. Peserta Tapera memiliki hak menerima. pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya setelah tidak lagi menjadi peserta Tapera.

BP Tapera akan menyalurkan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta yang memenuhi syarat, antara lain: telah menjadi peserta Tapera selama lebih dari 12 bulan, tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah.

“Dana ini disalurkan pada perbankan atau perusahan pembiayaan untuk pemilikan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bisa juga untuk pembangunan, misalnya masyarakat sudah memiliki tanah dan ingin kredit untuk membangun. Ketiga, bisa untuk perbaikan atau renovasi,” ujarnya.

Pemupukan Dana Tapera


Maurin mengungkapkan apabila simpanan Tapera ada yang menganggur maka simpanan tersebut bisa diinvestasikan oleh manajer investasi yang ditunjuk BP Tapera. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemupukan atau peningkatan nilai simpanan Tapera setelah memenuhi tujuan pokok pemanfaatannya.

Investasi tersebut terutama ditaruh pada produk yang terkait dengan perumahan dan pemukiman.

“Tujuannya bukan seperti investment bank yang mengelola dana untuk mendapatkan hasil tinggi. Setelah ada dana idle, dana sisa, barulah akan dikelola oleh manajer investasi,” ujarnya. (gir)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar