Warga Pelapor Ahok Diperiksa Polda Metro Jaya
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa seorang warga Yusri Isnaeni (32) yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ada 18 pertanyaan dari penyidik menyangkut persoalan kasus penghinaan dan fitnah," kata pengacara Yusri, Feldy Taha di Polda Metro Jaya Selasa.
Feldy mengatakan penyidik kepolisian mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan Ahok terhadap Yusri.
Feldy menyebutkan polisi telah mengantongi bukti termasuk pendapat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu.
Feldy berharap penyidik kepolisian segera memeriksa Ahok sebagai terlapor dugaan kasus penghinaan dan fitnah terhadap Yusri.
"Mungkin (pemanggilan) secepatnya atau mungkin bulan ini juga," ujar Feldy.
Saat bertemu, Yusri tidak menyangka Ahok malah memaki dengan menyebut sebagai maling seraya menunjuk ke arah wajah pelapor.
Sementara itu, Yusri Isnaeni mengaku tidak menerima dengan perlakuan Ahok yang tidak sepantasnya mengatakan "maling" kepada seorang warga.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jeratan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Kejadian berawal saat Yusri mendatangi Balai Kota DKI Jakarta ingin bertemu Ahok guna menanyakan persoalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya yang duduk di sekolah dasar (SD) pada Kamis (10/12).
Yusri ingin bertanya langsung kepada Ahok masalah KJP yang tidak dapat digunakan saat berbelanja namun ditolak karena alasan "offline" dari pusat.
"Saya disarankan untuk mencairkan dulu KJP untuk membeli seragam sekolah anak," ungkap Yusri.
Yusri menceritakan Ahok juga meminta stafnya untuk mencatat namanya agar dipenjarakan kemudian Gubernur DKI itu berlalu meninggalkan lokasi kejadian. (pit)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar