SLEMAN - Memasuki bulan pertama tahun 2016, Upah Minimum Kabupaten (UMK) baru akan diterapkan di Kabupaten Sleman. Adapun UMK Sleman 2016 sebesar Rp1.338.000.
Kepala Bidang Ketenagkerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Sutiasih mengatakan, penerapan tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur DIY Nomor 255/KEP/2015 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2016 di DIY. Sesuai ketetapan tersebut, besaran UMK tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan di Sleman.
"Tidak ada penundaan, mulai Januari ini harus diterapkan oleh perusahaan untuk standar pemberian upah bagi pekerjanya," ungkapnya saat ditemui, Selasa (19/1/2016).
Kebijakan tersebut berlaku bagi semua perusahaan tanpa terkecuali, baik perusahaan skala besar maupun kecil. Kendati demikian, bagi perusahaan yang belum sanggup memenuhi standar minimum pengupahan, dipersilahkan untuk mengajukan penangguhan kepada gubernur.
"Terkait disetujui atau tidak penangguhannya, itu kewenangan gubernur. Kami hanya sebagai pengawas terhadap penerapan UMK 2016," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar