Margriet tunjukkan tempat penyimpanan berlian dan sertifikat
Sidang lanjutan kasus Engeline hari ini kembali digelar di PN Denpasar, Senin (4/12). Agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi Rohana untuk terdakwa Margriet Christina Megawe (60). Sahabat dekat terdakwa ini mengaku sempat disuruh Margriet mengambilkan berlian di kamar rumah, Jalan Sedap Malam, dua hari setelah jasad Engeline ditemukan, Rabu (10/6/2015).
"Saat itu saya ditelepon Margriet, kalau Engeline sudah ditemukan. Terus saya disuruh mengambil berlian di kamarnya. Saya tidak berani, saya takut nanti ada hilang dan saat itu juga ramai polisi," aku Rohana, Senin (4/1).
Bahkan lanjutnya, tak hanya berlian, Margriet juga meminta tolong kepada Rohana untuk mengambilkan sertifikat. Katanya, bahwa berlian dan sertifikat ditaruh di dalam kamar Margriet di samping almari.
"Tanggal 12 Juni 2015 Margriet telepon saya. Saya ditelepon pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA," kata Rohana.
Dia melanjutkan, kala ditelepon oleh Margriet, Rohana sedang berada di pasar. "Saya sampaikan ke Margriet saya lagi di pasar," katanya.
Meski sahabat dekat, namun Rohana mengaku baru kali ini Margriet bercerita jika dia memiliki berlian dan sertifikat. Namun, Rohana menolak membantu Margriet.
"Saya tidak berani ambil, saya bilang tidak bisa karena lagi di pasar. Dia kasih tahu saya letaknya, di bawah tumpukan samping lemari. Saya terkejut. Selama ini dia tidak pernah cerita," cerita Rohana.
Selanjutnya, Rohana tak mengetahui sampai saat ini siapa yang berkenan mengambilkan berlian dan sertifikat milik Margriet setelah dirinya menolak membantu.
"Saya tidak tahu siapa yang akhirnya ambil berlian dan sertifikat itu. Yang pasti, saya tidak mau disuruh ambil itu (berlian dan sertifikat)," Ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Edward Haris Sinaga memutuskan bahwa persidangan akan menghadirkan saksi terakhir untuk terdakwa Margriet. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap kasus penelantaran dan pembunuhan Engeline.
"Secara materi kami sudah sangat siap yang mulia. Sudah tidak ada lagi saksi-saksi yang kita dengarkan kesaksiannya, selain saksi ahli dalam persidangan ini," kata Purwanta Sudarmaji, koodinator tim penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Dalam hal ini kata Purwanta, saksi yang terkahir harus didengarkan adalah saksi ahli forensik RSUP Sanglah yang menerima jazad Engeline. Sebelumnya saksi ahli ini sudah sempat didengarkan kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa Agustay Hamda May.
Menyikapi ini, Hakim Ketua Edward Haris Sinaga mempertegas agar kesaksian dari saksi ahli bisa dijadikan kesiapan dari jaksa dalam membacakan tuntutan.
"Silakan kalau jaksa sudah siap, dibacakan tuntutan. Kalau majelis menilai masih perlu didengar saksi saksi lagi, ya kita akan lakukan itu," ungkap Haris di persidangan.
Dirinya memastikan, untuk pembacaan tuntutan dari JPU akan dilakukan pada 28 Januari, atau sekurang kurangnya 2 minggu setelah sidang terakhir mendengar keterangan saksi pada Kamis 7 Januari nanti.
Sementara itu, Pensehat hukum Margriet, Dion Pongkor menyebut bahwa masih ada waktu yang cukup panjang. Sebab untuk menunggu 28 Januari berarti masih punya empat kali pertemuan.
"Kita siap dengarkan apa yang jadi tuntutan jaksa. Tetapi itu masih jauh, masih bertemu empat kali baru pada tahap tuntutan," Aku Dion usai persidangan.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar