Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan bahwa dr Randall Cafferty, terapis Klinik Chiropractic First yang menangani Allya Siska Nadya (33) telah dipastikan berada di Amerika Serikat. Hal tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan langsung oleh Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Kami dapat informasi dari FBI bahwa Randall telah mendarat di Los Angeles, Amerika pada tanggal 22 Desember 2015," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1).
Kishna mengatakan, FBI juga melaporkan bahwa Randall saat ini diduga berada di daerah San Diego, California, Amerika. Oleh karena itu, atas laporan tersebut, polisi memastikan bahwa Randall sudah tidak berada di Indonesia.
Krishna menuturkan, karena Indonesia tidak memiliki perjajian ekstradisi dengan Amerika, maka proses pemeriksaan hingga pemidanaan dilakukan oleh Pengadilan di Amerika.
"Kami sudah membuat red notice melalui divisi hubungan internasional Polri. Nanti mereka akan meneruskan kepada markas International Police (Interpol) di perancis," ujar Krishna.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima Kepolisan, FBI telah berjanji akan membantu kepolisan Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Randall di Indonesia. Sejumlah data pun juga sedang dipersiapkan oleh Polda Metro Jaya untuk kemudian diserahakan kepada FBI dan Kepolisian dia Amerika yang menangani Randall.
"Tadi kita lakukan gelar perkara memberikan data pelanggaran apa, bagaimana proses terjadinya pelanggaran, hasil autopsi apa, keterangan saksi apa. Summarynya sudah dibawa, nanti mereka akan diskusi denagn Jaksa Penuntut Umum di Amerika," ujar Krishna.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Randall
Krishna mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan Randall semenjak berada di Indonesia, di antaranya tidak memiliki lisensi asli untuk menjadi seorang terapis di Chiropractic First.
"Selain itu, praktik dokter yang dilakukan oleh Randall dan dokter lain di klinik itu tidak sesuai aturan," ujar Krishna.
Krishna menyatakan, kasus yang menjadi perhatian adalah tindakan Randall yang menyebabkan nyawa orang lain melayang, yaitu Allya.
"Randall melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Krishna.
Sementara itu, untuk pemilik klinik Chiropractic First Indonesia saaat ini masih dalam pengejaran. Krishna belum bisa memastikan kapan proses penangkapan sang pemilik, karena penyidik sedang fokus kepada proses pemidaan terhadap Randall dan keberadan Chiropractic First di Jakarta.
"Warga Negara Malaysia, kami prioritas Randall. Randall sudah jalan. Kami sekarang bergerak ke Chironya. Itu kaya pohon dari bawah ke atas semua di buatkan Berita Acara Pemeriksaan, yang penting klinik sudah tutup dulu," ujar Krishna. (bag)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar