Sebanyak 464 Narapidana di Jakarta Dapat Remisi


JakartaCNN Indonesia -- Perayaan Natal 2015 ini kembali membawa kebahagiaan bagi para narapidana. Sebanyak 464 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba, Jakarta, memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi khusus (RK) I pada perayaan Natal 2015.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, menuturkan dari 464 narapidana yang mendapatkan remisi, sembilan orang di antaranya bebas pada perayaan Natal ini.

“Pengurangan hukuman atau RK I itu bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” ujar Akbar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/12), seperti dilansir Antara.

Akbar pun tak merinci lebih jelas berapa jumlah narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, baik di LP Cipinang, Rutan Pondok Bambu maupun Rutan Salemba.

Dia menyebutkan, secara keseluruhan, jumlah narapidana yang menerima remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 8.513 narapidana Kristiani menerima pengurangan hukuman, sedangkan 110 narapidana Kristiani lainnya dipastikan bebas,” tuturnya.

Akbar melanjutkan, penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.755 narapidana, kemudian diikuti Sumatera Utara dengan 1.595 narapidana. "Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana," katanya.

Menurut dia, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Akbar menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di LP atau rutan. (obs)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar